Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Pengungkapan dua kasus tindak pidana sekaligus dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas. Kasus tersebut meliputi dugaan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hingga menyebabkan luka berat serta tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman belakang Mapolres Kapuas, Senin (3/8/2026) pagi. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasi Humas, jajaran personel, serta dihadiri sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus pertama berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VII/2026/SPKT/Polres Kapuas/Polda Kalteng tertanggal 20 Juli 2026. Polisi menetapkan Hidayatullah alias Dayat bin Muliansyah sebagai tersangka atas dugaan perbuatan yang memicu kebakaran, membahayakan keamanan umum, dan mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Baca Juga :  Kakek di Kapuas Diduga Aniaya Cucu Berusia 4 Tahun, Polisi Proses Hukum Berdasarkan UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol minum plastik, tas, serta tumpukan pakaian yang seluruhnya dalam kondisi terbakar.

Selain itu, Satreskrim Polres Kapuas juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/9/VII/2026/SPKT/Polsek Kapuas Murung/Polres Kapuas/Polda Kalteng, yang juga dibuat pada 20 Juli 2026.

Baca Juga :  Pria 55 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah di Kotabesi, Keluarga Tolak Autopsi

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2011 beserta STNK dan BPKB, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berikut kemasannya.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kapuas dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Kapuas.

Konferensi pers berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai sekitar pukul 10.30 WIB.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan dengan 45 Paket Siap Edar
Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Kronologi Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri Di Katingan
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Peredaran 12 Butir Ekstasi, Dua Terduga Pengedar Diamankan Saat Ops Antik Telabang 2026
Peran Aktif Masyarakat Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Kurun

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:42 WIB

Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:25 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:50 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page