Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Suriansyah Halim & Associate menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, menyusul adanya pernyataan dari DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah terkait dugaan penguasaan tanah, perusakan pagar, dan hilangnya inventaris.

Dalam keterangan resmi tertanggal 1 Agustus 2026, kuasa hukum menyampaikan bahwa SHM Nomor 11006/Langkai hingga saat ini masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau. Menurut mereka, belum terdapat akta maupun putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilikan kepada pihak lain.

Baca Juga :  Suriansyah Halim: Memberi Jalan untuk Ambulans dan Damkar Adalah Kewajiban Hukum dan Bentuk Kemanusiaan

Atas dasar itu, Suriansyah Halim & Associate berpandangan bahwa setiap klaim kepemilikan terhadap objek tanah tersebut masih harus dibuktikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum juga menanggapi adanya laporan kepolisian terhadap R. Atu Narang. Mereka menegaskan laporan tersebut masih berstatus dugaan tindak pidana yang sedang dalam proses penyelidikan sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan atau kesalahan pihak tertentu terkait dugaan hilangnya inventaris.

Mengenai pemasangan pagar di lokasi, kuasa hukum menjelaskan tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya pengamanan terhadap objek tanah yang diklaim menjadi hak kliennya.

Baca Juga :  Beredar Berita Tebusan SKT Rp2 Juta, Pemdes Malawaken Gelar Klarifikasi Akhirnya Bapak dan Menantu Buat Surat Pernyataan Maaf

Suriansyah Halim & Associate mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari pembentukan opini publik sebelum adanya putusan pengadilan atau hasil penyelidikan yang telah berkekuatan hukum.

Menurut kuasa hukum, baik sengketa mengenai status kepemilikan tanah maupun dugaan hilangnya inventaris semestinya diselesaikan melalui pembuktian di hadapan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*/sgn)

 

 

 

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh
Suriansyah Halim Tegaskan SHM Masih Sah, Bantah Tuduhan Penguasaan Tanah dan Hilangnya Inventaris
DPR RI Kawal Kasus Kalemei Katingan, Komisi XIII Tegaskan Penyidikan Harus Netral dan Profesional
FKM Kalteng Soroti Legalitas Pemanfaatan Pelabuhan Jelapat untuk Bongkar Muat CPO, Minta Penjelasan Resmi
Suriansyah Halim Kawal Langsung Olah TKP Eks Kantor PDIP Kalteng, Tegaskan Pembuktian Kini di Tangan Penyidik
Kasus Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Masuk Penyelidikan, Dugaan Perusakan dan Hilangnya Barang Disorot
Praktisi Hukum Soroti Hak Pelanggan di Tengah Krisis Listrik Kalteng, PLN Diminta Bertanggung Jawab
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan SHM Masih Sah, Bantah Tuduhan Penguasaan Tanah dan Hilangnya Inventaris

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPR RI Kawal Kasus Kalemei Katingan, Komisi XIII Tegaskan Penyidikan Harus Netral dan Profesional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:13 WIB

FKM Kalteng Soroti Legalitas Pemanfaatan Pelabuhan Jelapat untuk Bongkar Muat CPO, Minta Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page