LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Suriansyah Halim & Associate menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, menyusul adanya pernyataan dari DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah terkait dugaan penguasaan tanah, perusakan pagar, dan hilangnya inventaris.
Dalam keterangan resmi tertanggal 1 Agustus 2026, kuasa hukum menyampaikan bahwa SHM Nomor 11006/Langkai hingga saat ini masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau. Menurut mereka, belum terdapat akta maupun putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilikan kepada pihak lain.
Atas dasar itu, Suriansyah Halim & Associate berpandangan bahwa setiap klaim kepemilikan terhadap objek tanah tersebut masih harus dibuktikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum juga menanggapi adanya laporan kepolisian terhadap R. Atu Narang. Mereka menegaskan laporan tersebut masih berstatus dugaan tindak pidana yang sedang dalam proses penyelidikan sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan atau kesalahan pihak tertentu terkait dugaan hilangnya inventaris.
Mengenai pemasangan pagar di lokasi, kuasa hukum menjelaskan tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya pengamanan terhadap objek tanah yang diklaim menjadi hak kliennya.
Suriansyah Halim & Associate mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari pembentukan opini publik sebelum adanya putusan pengadilan atau hasil penyelidikan yang telah berkekuatan hukum.
Menurut kuasa hukum, baik sengketa mengenai status kepemilikan tanah maupun dugaan hilangnya inventaris semestinya diselesaikan melalui pembuktian di hadapan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*/sgn)







