Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap motif di balik kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menewaskan seorang pria di Kecamatan Baamang. Pelaku berinisial RY (31) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

 

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, S.H., mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Baamang I RT 06 RW 02, Kelurahan Baamang Tengah.

 

Menurut hasil penyelidikan, RY saat itu tengah menunggu untuk membeli narkotika jenis sabu. Tidak lama kemudian, korban berinisial RZ datang dalam keadaan emosi untuk menagih utang. Pertemuan keduanya berujung cekcok hingga terjadi aksi kekerasan.

Baca Juga :  Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap

 

“Korban kemudian mencekik leher pelaku. Pelaku lalu mengambil sebilah pisau dari dalam tas dan menusukkan ke arah korban sebanyak tiga kali,” ujar AKP Sugiharso saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Selasa (28/7/2026), mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H.

 

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan lengan kiri. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

 

Empat hari setelah kejadian, tepatnya pada 25 Juli 2026, pelaku mengetahui korban meninggal dunia akibat luka yang diderita. Mengetahui hal itu, RY diduga berupaya melarikan diri.

 

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pulau Petak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim bersama Satintelkam Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Baamang berhasil menangkap pelaku pada 26 Juli 2026 di pinggir jalan wilayah Desa Telaga. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai
Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan
Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya
Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap
Polsek Sabangau Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Jalan Mahir Mahar, Satu Pengendara Meninggal

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:56 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan

Kamis, 17 September 2026 - 10:46 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:43 WIB

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai

Rabu, 9 September 2026 - 15:40 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai

Rabu, 9 September 2026 - 12:15 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Malam Polres Kapuas, 10 Pelaku Balap Liar Ditindak

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:31 WIB

You cannot copy content of this page