Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap motif di balik kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menewaskan seorang pria di Kecamatan Baamang. Pelaku berinisial RY (31) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

 

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, S.H., mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Baamang I RT 06 RW 02, Kelurahan Baamang Tengah.

 

Menurut hasil penyelidikan, RY saat itu tengah menunggu untuk membeli narkotika jenis sabu. Tidak lama kemudian, korban berinisial RZ datang dalam keadaan emosi untuk menagih utang. Pertemuan keduanya berujung cekcok hingga terjadi aksi kekerasan.

Baca Juga :  Respons Cepat Polisi, Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Gunung Mas Ditindaklanjuti Unit PPA

 

“Korban kemudian mencekik leher pelaku. Pelaku lalu mengambil sebilah pisau dari dalam tas dan menusukkan ke arah korban sebanyak tiga kali,” ujar AKP Sugiharso saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Selasa (28/7/2026), mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H.

 

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan lengan kiri. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

 

Empat hari setelah kejadian, tepatnya pada 25 Juli 2026, pelaku mengetahui korban meninggal dunia akibat luka yang diderita. Mengetahui hal itu, RY diduga berupaya melarikan diri.

 

Baca Juga :  Pria 33 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan di Desa Tangar, Polres Kotim Beberkan Kronologi 

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim bersama Satintelkam Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Baamang berhasil menangkap pelaku pada 26 Juli 2026 di pinggir jalan wilayah Desa Telaga. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan dengan 45 Paket Siap Edar
Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Kronologi Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri Di Katingan
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Peredaran 12 Butir Ekstasi, Dua Terduga Pengedar Diamankan Saat Ops Antik Telabang 2026
Peran Aktif Masyarakat Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Kurun
Polsek Kota Besi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 39 Tahun Ditangkap dengan 10 Paket Narkotika

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:42 WIB

Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:25 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:50 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan dengan 45 Paket Siap Edar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page