LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IBAY (44) diamankan setelah petugas menemukan 11 paket diduga sabu dengan berat bruto 39,73 gram dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Bhayangkara 4, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (28/7/2026) sore.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario putih yang digunakan terduga, petugas menemukan 11 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kantong hitam bertuliskan “HYUNDAI” di bawah jok kendaraan. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu pak plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi, timbangan digital, satu unit telepon genggam TECNO Spark 30C, uang tunai Rp400.000, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yunika Winner Te’dang, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat serta komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar AKP Yunika Winner Te’dang.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/rls/sgn/red)







