Basmi Peredaran Jenit, Satresnarkoba Polresta Amankan Pria Inisial KC Dan Barang Bukti 1.600 Butir Di Jalan Lele

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat berwarna putih tanpa merek yang diduga merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial IMAR alias Kacong (52) diamankan di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi obat yang diduga narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan terlapor.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sebanyak 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat kotor sekitar 858,65 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua buah toples, satu unit telepon genggam VIVO Y16 warna emas, serta uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Amankan 8 Remaja Pelaku Tawuran Dini Hari, Kombes Pol Timbul Siregar Tegaskan Penelusuran Pemasok Senjata Tajam

Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik terlapor dan selanjutnya diamankan bersama yang bersangkutan ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedi Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yunika Winner Te’dang mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang kami respons melalui penyelidikan secara intensif. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Yunika Winner Te’dang.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Bergerak Cepat Tangani Temuan Pria Meninggal di Kebun Buah Kalampangan

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut , (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram
Kapolres Gunung Mas Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Karhutla, Dua Perkara Ditangani
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi, Amankan 10,5 Butir
Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu
Datang ke SPKT untuk Melapor, Pria di Katingan Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Kapolres Gunung Mas Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Karhutla, Dua Perkara Ditangani

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi, Amankan 10,5 Butir

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu

Berita Terbaru