LINTAS KALIMANTAN | LAMANDAU – Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 10.513,15 gram atau sekitar 10,5 kilogram, Selasa (9/6/2026). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lamandau.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Lamandau dari beberapa laporan polisi. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengatakan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Polres Lamandau akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku serta memperkuat langkah pencegahan melalui sinergi bersama masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang turut memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Lamandau dalam memerangi peredaran gelap narkotika guna mewujudkan Kabupaten Lamandau yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Sumber: Humas Polres Lamandau.







