Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Penjara Bersyarat , Dengan Pengawasan 6 Bulan

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Zheze Galuh alias Ernawati, menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (12/3/2026). Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yunita dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyanto Muliya Budiman. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Hikmah Novitasari melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa karena diberikan masa percobaan dengan pengawasan selama enam bulan. Dengan putusan itu, terdakwa dapat langsung menghirup udara bebas. Selain itu, akun Facebook milik terdakwa diputuskan untuk dikembalikan.

Baca Juga :  Wakapolda Kalteng Tekankan Pelayanan Humanis Saat Kunker di Polres Kobar

Kuasa hukum terdakwa, Yohanes, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai proses persidangan berjalan lancar dan pertimbangan hukum yang disampaikan telah sesuai.

“Kami menghormati hasil putusan ini dan berterima kasih kepada JPU maupun majelis hakim atas jalannya persidangan yang kondusif,” ujarnya kepada awak media usai sidang.

Baca Juga :  Panen Raya Jagung Serentak di Katingan, Kapolda Kalteng Tegaskan Peran Polri Dukung Swasembada Pangan

Hal senada juga disampaikan Zheze. Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum atas pertimbangan yang diberikan dalam proses persidangan, termasuk terhadap nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan.

Usai pembacaan putusan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Zheze tampak memeluk adiknya serta sejumlah kerabat yang hadir memberikan dukungan. Sebagai bentuk rasa syukur, ia berencana membagikan bantuan sembako kepada keluarga dan para pendukung yang sejak pagi mengikuti jalannya persidangan. (*/rls/tim/red)

 

Berita Terkait

Aliansi Dayak Bersatu Desak Penanganan Karhutla Kalteng Lebih Serius, Soroti Transparansi Anggaran
Taekwondo Kotabaru Sabet Juara Umum, Bawa Pulang 57 Medali dari Banjarmasin
Kabar PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi PNS Bikin Geger, Ini Penjelasan BKPSDM Kotabaru
HKT dan PDB Kalteng Bagikan 500 Masker Gratis, Ajak Warga Waspadai Dampak Karhutla
Kabut Asap Belum Mereda, KNPI Pulang Pisau Gelar Aksi Sosial Pembagian Masker dan Vitamin
Duka Kabut Asap Belum Usai, MES Pulang Pisau Hadirkan Bantuan Darurat Masker dan Vitamin untuk Pengendara
BEM SI Kerakyatan Kalteng Desak Pemerintah Prioritaskan Kesehatan Warga di Tengah Kabut Asap
Bocah Barito Selatan Mengadu kepada Prabowo: Kabut Asap Mengepung, Anak-anak Kesulitan Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Aliansi Dayak Bersatu Desak Penanganan Karhutla Kalteng Lebih Serius, Soroti Transparansi Anggaran

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Taekwondo Kotabaru Sabet Juara Umum, Bawa Pulang 57 Medali dari Banjarmasin

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Kabar PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi PNS Bikin Geger, Ini Penjelasan BKPSDM Kotabaru

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:51 WIB

HKT dan PDB Kalteng Bagikan 500 Masker Gratis, Ajak Warga Waspadai Dampak Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kabut Asap Belum Mereda, KNPI Pulang Pisau Gelar Aksi Sosial Pembagian Masker dan Vitamin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page