Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Penjara Bersyarat , Dengan Pengawasan 6 Bulan

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Zheze Galuh alias Ernawati, menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (12/3/2026). Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yunita dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyanto Muliya Budiman. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Hikmah Novitasari melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa karena diberikan masa percobaan dengan pengawasan selama enam bulan. Dengan putusan itu, terdakwa dapat langsung menghirup udara bebas. Selain itu, akun Facebook milik terdakwa diputuskan untuk dikembalikan.

Baca Juga :  Polres Kobar Amankan Aksi Damai Mahasiswa dan Masyarakat di DPRD

Kuasa hukum terdakwa, Yohanes, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai proses persidangan berjalan lancar dan pertimbangan hukum yang disampaikan telah sesuai.

“Kami menghormati hasil putusan ini dan berterima kasih kepada JPU maupun majelis hakim atas jalannya persidangan yang kondusif,” ujarnya kepada awak media usai sidang.

Baca Juga :  DPD KNPI Pulang Pisau Gelar Aksi Sosial Ramadhan, Bagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Hal senada juga disampaikan Zheze. Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum atas pertimbangan yang diberikan dalam proses persidangan, termasuk terhadap nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan.

Usai pembacaan putusan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Zheze tampak memeluk adiknya serta sejumlah kerabat yang hadir memberikan dukungan. Sebagai bentuk rasa syukur, ia berencana membagikan bantuan sembako kepada keluarga dan para pendukung yang sejak pagi mengikuti jalannya persidangan. (*/rls/tim/red)

 

Berita Terkait

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat
Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H
Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan
Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat
Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng
PT ABB Salurkan Bantuan Hewan Kurban, IPJI Kalteng dan FMK Apresiasi Kepedulian Sosial Perusahaan
Malindo dan Keluarga: Idul Adha 1447 H Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan
Momentum Idul Adha 1447 H/2026 Masehi, Anggota DPRD Kapuas Yusuf Ajak Perkuat Kepedulian dan Persaudaraan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:13 WIB

Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:32 WIB

Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:38 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:44 WIB

Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page