Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Penjara Bersyarat , Dengan Pengawasan 6 Bulan

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Zheze Galuh alias Ernawati, menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (12/3/2026). Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yunita dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyanto Muliya Budiman. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Hikmah Novitasari melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa karena diberikan masa percobaan dengan pengawasan selama enam bulan. Dengan putusan itu, terdakwa dapat langsung menghirup udara bebas. Selain itu, akun Facebook milik terdakwa diputuskan untuk dikembalikan.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Polda Kalteng Gelar Apel dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan

Kuasa hukum terdakwa, Yohanes, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai proses persidangan berjalan lancar dan pertimbangan hukum yang disampaikan telah sesuai.

“Kami menghormati hasil putusan ini dan berterima kasih kepada JPU maupun majelis hakim atas jalannya persidangan yang kondusif,” ujarnya kepada awak media usai sidang.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan Seorang Pria SF Terlapor Kasus Narkoba di Bereng Bengkel Palangka Raya

Hal senada juga disampaikan Zheze. Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum atas pertimbangan yang diberikan dalam proses persidangan, termasuk terhadap nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan.

Usai pembacaan putusan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Zheze tampak memeluk adiknya serta sejumlah kerabat yang hadir memberikan dukungan. Sebagai bentuk rasa syukur, ia berencana membagikan bantuan sembako kepada keluarga dan para pendukung yang sejak pagi mengikuti jalannya persidangan. (*/rls/tim/red)

 

Berita Terkait

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng
HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan
Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan
Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah
Anak Tenggelam di Dermaga Rambang Palangka Raya, Tim SAR Sisir Sungai Kahayan
Dwi Sugiarto Resmi Nakhodai APPI Kalteng, Dorong Welder Lokal Tembus Industri Nasional

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page