Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Penjara Bersyarat , Dengan Pengawasan 6 Bulan

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Zheze Galuh alias Ernawati, menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (12/3/2026). Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yunita dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyanto Muliya Budiman. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Hikmah Novitasari melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa karena diberikan masa percobaan dengan pengawasan selama enam bulan. Dengan putusan itu, terdakwa dapat langsung menghirup udara bebas. Selain itu, akun Facebook milik terdakwa diputuskan untuk dikembalikan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat, Rumkit Bhayangkara Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di CFD

Kuasa hukum terdakwa, Yohanes, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai proses persidangan berjalan lancar dan pertimbangan hukum yang disampaikan telah sesuai.

“Kami menghormati hasil putusan ini dan berterima kasih kepada JPU maupun majelis hakim atas jalannya persidangan yang kondusif,” ujarnya kepada awak media usai sidang.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Kawal dan Amankan Tingang Menteng Fun Run di UPR

Hal senada juga disampaikan Zheze. Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum atas pertimbangan yang diberikan dalam proses persidangan, termasuk terhadap nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan.

Usai pembacaan putusan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Zheze tampak memeluk adiknya serta sejumlah kerabat yang hadir memberikan dukungan. Sebagai bentuk rasa syukur, ia berencana membagikan bantuan sembako kepada keluarga dan para pendukung yang sejak pagi mengikuti jalannya persidangan. (*/rls/tim/red)

 

Berita Terkait

Tak Semua Perempuan Sanggup, Aida Pilih Jadi MUA Jenazah demi Masa Depan Anak
Gubernur Agustiar Sabran Terima AMKM, Sepakat Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kalteng, Gerbang Nyaris Jebol Tuntut Penanganan Kabut Asap
BNN Kalteng Tes Urine 42 Pegawai KSOP Rangga Ilung Palangka Raya, Seluruhnya Negatif Narkotika
Dugaan Kredit Bermasalah Rp200 Miliar Bank Kalteng Disorot, SUMBO Desak Klarifikasi Terbuka
Kabut Asap Makin Pekat Selimuti Palangka Raya, Jarak Pandang Hanya 20 Meter, Warga Keluhkan Mata Perih hingga Pusing
Semarak Festival Kemerdekaan ke-81 KNPI Pulang Pisau, Warga Antusias 
INDONESIA DI PERSIMPANGAN : KETIKA RAKYAT BERTANYA “SAMPAI KAPAN?”

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:22 WIB

Tak Semua Perempuan Sanggup, Aida Pilih Jadi MUA Jenazah demi Masa Depan Anak

Rabu, 2 September 2026 - 07:42 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Terima AMKM, Sepakat Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kalteng, Gerbang Nyaris Jebol Tuntut Penanganan Kabut Asap

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:50 WIB

BNN Kalteng Tes Urine 42 Pegawai KSOP Rangga Ilung Palangka Raya, Seluruhnya Negatif Narkotika

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Dugaan Kredit Bermasalah Rp200 Miliar Bank Kalteng Disorot, SUMBO Desak Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page