Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Penjara Bersyarat , Dengan Pengawasan 6 Bulan

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Zheze Galuh alias Ernawati, menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (12/3/2026). Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yunita dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyanto Muliya Budiman. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Hikmah Novitasari melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa karena diberikan masa percobaan dengan pengawasan selama enam bulan. Dengan putusan itu, terdakwa dapat langsung menghirup udara bebas. Selain itu, akun Facebook milik terdakwa diputuskan untuk dikembalikan.

Baca Juga :  Polres Kobar Amankan 80 Sepeda Motor Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk

Kuasa hukum terdakwa, Yohanes, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai proses persidangan berjalan lancar dan pertimbangan hukum yang disampaikan telah sesuai.

“Kami menghormati hasil putusan ini dan berterima kasih kepada JPU maupun majelis hakim atas jalannya persidangan yang kondusif,” ujarnya kepada awak media usai sidang.

Baca Juga :  Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu di Desa Taringen, Berawal dari Laporan Warga

Hal senada juga disampaikan Zheze. Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum atas pertimbangan yang diberikan dalam proses persidangan, termasuk terhadap nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan.

Usai pembacaan putusan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Zheze tampak memeluk adiknya serta sejumlah kerabat yang hadir memberikan dukungan. Sebagai bentuk rasa syukur, ia berencana membagikan bantuan sembako kepada keluarga dan para pendukung yang sejak pagi mengikuti jalannya persidangan. (*/rls/tim/red)

 

Berita Terkait

Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara Naik Penyidikan, Oknum Kepala Daerah Masuk Bidikan
LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung
Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel
Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita
IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku
Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.
Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan
Curat Pecah Kaca Kembali Terjadi, Polresta Palangka Raya Bergerak Cepat Olah TKP di Tjilik Riwut Km 11,5
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB

Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara Naik Penyidikan, Oknum Kepala Daerah Masuk Bidikan

Senin, 13 April 2026 - 05:55 WIB

LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung

Minggu, 12 April 2026 - 12:04 WIB

Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel

Jumat, 10 April 2026 - 21:15 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita

Jumat, 10 April 2026 - 20:56 WIB

IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page