Warga Bapinang Hilir Laut Laporkan Kades ke Polisi, Diduga Palsukan Dokumen dan Cemarkan Nama Baik

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAWARINGIN TIMUR — Sejumlah warga Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melaporkan Kepala Desa mereka, Kadriansyah, S.Pd., ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen serta pencemaran nama baik.

Langkah hukum ini dilakukan melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate’s, yang diwakili oleh Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., dan Ijin Handayani, S.H., berdasarkan dua surat kuasa khusus Nomor 300/SKK/SH/X/2025 dan 300-B/SKK/SH/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025.

Dua Laporan Polisi Diajukan

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Media Lintas Kalimantan, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa para pelapor — di antaranya Muksin, Bambang, Arjan, Marjan, Upir, Arif Siswanto, Sahmin, Ruslan, Rustan Efendi, Hadiyanto, Misdiarianto, Darmawansyah, Jailani, dan Abdul Haris — telah mengajukan laporan polisi Nomor LP/B/275/XI/2025/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 13 November 2025.

Baca Juga :  Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Matangkan Persiapan Reakreditasi 2026, Fokus pada Mutu Layanan

Laporan pertama berisi dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh Kadriansyah bersama sejumlah perangkat desa, terkait objek tanah di Desa Bapinang Hilir Laut.

“Kami siap menghadirkan sedikitnya 15 saksi, dan apabila diperlukan lebih banyak lagi,” ujar Halim selaku kuasa hukum dalam rilisnya.

Saksi-saksi tersebut antara lain Abdul Halim, Ahmad Fujianur, Norhasan Effendi, Laila Fatmawati, Mustainah, Kasaroh, Abdul Murad, Roni, Samsudin, Sugiansyah, Hartono, Hairul Umam, Arapik, Johansyah, dan Junaidi.

Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selain kasus pemalsuan dokumen, laporan kedua juga dilayangkan oleh warga Norhasan Effendi dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

Dalam laporan itu, Kadriansyah diduga melanggar Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), Pasal 220, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHPidana, serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Baca Juga :  Kadishut Kalteng Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Tegaskan Komitmen Sinergi di Bidang Kehutanan

“Laporan ini kami masukkan pada hari yang sama, yakni 13 November 2025, dan kami siap menghadirkan saksi-saksi tambahan jika diperlukan penyidik,” jelas kuasa hukum.

Untuk laporan kedua, sedikitnya empat saksi telah disiapkan, di antaranya Abdul Halim, Sahmin, dan Arif Siswanto.

Kuasa hukum para warga berharap Polres Kotawaringin Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut agar warga memperoleh kepastian hukum.

“Warga sangat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti, agar kejadian yang sempat viral beberapa bulan lalu — terkait penutupan kantor desa akibat kekecewaan masyarakat — tidak terulang kembali,” tulis rilis resmi tersebut.

Pihak pelapor menyatakan siap menghadirkan puluhan hingga seratus saksi apabila dibutuhkan oleh penyidik untuk memperkuat laporan. (*/rls/sgn/red).

Berita Terkait

Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial
Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP: Masih Dalam Masa Pemeliharaan Proyek
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Agustan Saining Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri dalam Menjaga Hutan Kalimantan Tengah
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Kalteng
Kadishut Kalteng Pimpin Diskusi Pengelolaan Taman Nasional Sebangau, Fokus pada Konservasi Berkelanjutan
Dukung Keberlanjutan MBG, Ratusan Warga Sampaikan Sejumlah Catatan kepada Pemprov Kalteng
Pemadaman Listrik di Kalteng Tuai Keluhan, Masyarakat Berhak Ajukan Ganti Rugi Jika Alami Kerugian
LSM FKM Temukan Dugaan Kejanggalan Proyek Kebun Percontohan Jabiren, Minta Audit dan Penyelidikan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:23 WIB

Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:34 WIB

Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP: Masih Dalam Masa Pemeliharaan Proyek

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:24 WIB

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Agustan Saining Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri dalam Menjaga Hutan Kalimantan Tengah

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:56 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Kalteng

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:18 WIB

Kadishut Kalteng Pimpin Diskusi Pengelolaan Taman Nasional Sebangau, Fokus pada Konservasi Berkelanjutan

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Diduga Bripda Nopandri, Jenazah Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan

Sabtu, 4 Jul 2026 - 21:20 WIB

LINTAS DAERAH

Talenta Muda Kobar Siap Tampil Membela Kalimantan Tengah

Sabtu, 4 Jul 2026 - 13:47 WIB