Warga Bapinang Hilir Laut Laporkan Kades ke Polisi, Diduga Palsukan Dokumen dan Cemarkan Nama Baik

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAWARINGIN TIMUR — Sejumlah warga Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melaporkan Kepala Desa mereka, Kadriansyah, S.Pd., ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen serta pencemaran nama baik.

Langkah hukum ini dilakukan melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate’s, yang diwakili oleh Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., dan Ijin Handayani, S.H., berdasarkan dua surat kuasa khusus Nomor 300/SKK/SH/X/2025 dan 300-B/SKK/SH/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025.

Dua Laporan Polisi Diajukan

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Media Lintas Kalimantan, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa para pelapor — di antaranya Muksin, Bambang, Arjan, Marjan, Upir, Arif Siswanto, Sahmin, Ruslan, Rustan Efendi, Hadiyanto, Misdiarianto, Darmawansyah, Jailani, dan Abdul Haris — telah mengajukan laporan polisi Nomor LP/B/275/XI/2025/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 13 November 2025.

Baca Juga :  Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan 30 Kendaraan Berknalpot Tidak Standar

Laporan pertama berisi dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh Kadriansyah bersama sejumlah perangkat desa, terkait objek tanah di Desa Bapinang Hilir Laut.

“Kami siap menghadirkan sedikitnya 15 saksi, dan apabila diperlukan lebih banyak lagi,” ujar Halim selaku kuasa hukum dalam rilisnya.

Saksi-saksi tersebut antara lain Abdul Halim, Ahmad Fujianur, Norhasan Effendi, Laila Fatmawati, Mustainah, Kasaroh, Abdul Murad, Roni, Samsudin, Sugiansyah, Hartono, Hairul Umam, Arapik, Johansyah, dan Junaidi.

Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selain kasus pemalsuan dokumen, laporan kedua juga dilayangkan oleh warga Norhasan Effendi dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

Dalam laporan itu, Kadriansyah diduga melanggar Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), Pasal 220, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHPidana, serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Baca Juga :  BRAVO, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 1 Kilogram Sabu Dikemas Teh China

“Laporan ini kami masukkan pada hari yang sama, yakni 13 November 2025, dan kami siap menghadirkan saksi-saksi tambahan jika diperlukan penyidik,” jelas kuasa hukum.

Untuk laporan kedua, sedikitnya empat saksi telah disiapkan, di antaranya Abdul Halim, Sahmin, dan Arif Siswanto.

Kuasa hukum para warga berharap Polres Kotawaringin Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut agar warga memperoleh kepastian hukum.

“Warga sangat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti, agar kejadian yang sempat viral beberapa bulan lalu — terkait penutupan kantor desa akibat kekecewaan masyarakat — tidak terulang kembali,” tulis rilis resmi tersebut.

Pihak pelapor menyatakan siap menghadirkan puluhan hingga seratus saksi apabila dibutuhkan oleh penyidik untuk memperkuat laporan. (*/rls/sgn/red).

Berita Terkait

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polda Kalteng Gandeng PT. MKM Tanam Jagung di Tengah Lahan Sawit
Polres Kapuas Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri T.A. 2026 di SMAN 1 Kapuas Hilir
Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri 2026 di SMAN 2 Palangka Raya, Bag SDM Polresta Kenalkan Program Binlat
Patroli Bawi Bajenta, Polwan Polresta Palangka Raya Jaga Kamtibmas di Masjid Sabilal Muhtadin dan Bank BRI Pasar Kahayan
Tingkatkan Kualitas Kinerja, Polresta Palangka Raya Ikuti Supervisi Korbinmas Baharkam Polri
Matangkan Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Polda Kalteng Gelar Rakor Lintas Sektoral
Sinergitas dan Kamtibmas Polres Kotim Gelar Safari Ramadhan dan Buka Puasa Bersama Insan Pers.
Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Salurkan Takjil dan Sembako ke Panti Asuhan Al Mim
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:39 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polda Kalteng Gandeng PT. MKM Tanam Jagung di Tengah Lahan Sawit

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:55 WIB

Polres Kapuas Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri T.A. 2026 di SMAN 1 Kapuas Hilir

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:52 WIB

Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri 2026 di SMAN 2 Palangka Raya, Bag SDM Polresta Kenalkan Program Binlat

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:50 WIB

Patroli Bawi Bajenta, Polwan Polresta Palangka Raya Jaga Kamtibmas di Masjid Sabilal Muhtadin dan Bank BRI Pasar Kahayan

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:33 WIB

Tingkatkan Kualitas Kinerja, Polresta Palangka Raya Ikuti Supervisi Korbinmas Baharkam Polri

Berita Terbaru