Warga Bapinang Hilir Laut Laporkan Kades ke Polisi, Diduga Palsukan Dokumen dan Cemarkan Nama Baik

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAWARINGIN TIMUR — Sejumlah warga Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melaporkan Kepala Desa mereka, Kadriansyah, S.Pd., ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen serta pencemaran nama baik.

Langkah hukum ini dilakukan melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate’s, yang diwakili oleh Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., dan Ijin Handayani, S.H., berdasarkan dua surat kuasa khusus Nomor 300/SKK/SH/X/2025 dan 300-B/SKK/SH/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025.

Dua Laporan Polisi Diajukan

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Media Lintas Kalimantan, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa para pelapor — di antaranya Muksin, Bambang, Arjan, Marjan, Upir, Arif Siswanto, Sahmin, Ruslan, Rustan Efendi, Hadiyanto, Misdiarianto, Darmawansyah, Jailani, dan Abdul Haris — telah mengajukan laporan polisi Nomor LP/B/275/XI/2025/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 13 November 2025.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Gelar Rakoor Penyusunan Pagu Ideal Tahun Anggaran 2027

Laporan pertama berisi dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh Kadriansyah bersama sejumlah perangkat desa, terkait objek tanah di Desa Bapinang Hilir Laut.

“Kami siap menghadirkan sedikitnya 15 saksi, dan apabila diperlukan lebih banyak lagi,” ujar Halim selaku kuasa hukum dalam rilisnya.

Saksi-saksi tersebut antara lain Abdul Halim, Ahmad Fujianur, Norhasan Effendi, Laila Fatmawati, Mustainah, Kasaroh, Abdul Murad, Roni, Samsudin, Sugiansyah, Hartono, Hairul Umam, Arapik, Johansyah, dan Junaidi.

Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selain kasus pemalsuan dokumen, laporan kedua juga dilayangkan oleh warga Norhasan Effendi dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

Dalam laporan itu, Kadriansyah diduga melanggar Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), Pasal 220, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHPidana, serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Baca Juga :  Datangi Masjid Kubah Hijau, Polsek Sabangau Dukung Keberadaan Rest Area Haul Abah Guru Sekumpul

“Laporan ini kami masukkan pada hari yang sama, yakni 13 November 2025, dan kami siap menghadirkan saksi-saksi tambahan jika diperlukan penyidik,” jelas kuasa hukum.

Untuk laporan kedua, sedikitnya empat saksi telah disiapkan, di antaranya Abdul Halim, Sahmin, dan Arif Siswanto.

Kuasa hukum para warga berharap Polres Kotawaringin Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut agar warga memperoleh kepastian hukum.

“Warga sangat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti, agar kejadian yang sempat viral beberapa bulan lalu — terkait penutupan kantor desa akibat kekecewaan masyarakat — tidak terulang kembali,” tulis rilis resmi tersebut.

Pihak pelapor menyatakan siap menghadirkan puluhan hingga seratus saksi apabila dibutuhkan oleh penyidik untuk memperkuat laporan. (*/rls/sgn/red).

Berita Terkait

Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat
Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera
7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla
Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Berlanjut
Datangi Pangkalan Ojol, Polsek Pahandut Edukasikan Layanan Polri 110
Tiga Rumah Hangus Terbakar Di Desa Jakatan Masaha, Polsek Kapuas Hulu Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Bantu Warga
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:39 WIB

Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 15:31 WIB

Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang

Jumat, 17 April 2026 - 19:39 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page