Warga Bapinang Hilir Laut Laporkan Kades ke Polisi, Diduga Palsukan Dokumen dan Cemarkan Nama Baik

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAWARINGIN TIMUR — Sejumlah warga Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melaporkan Kepala Desa mereka, Kadriansyah, S.Pd., ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen serta pencemaran nama baik.

Langkah hukum ini dilakukan melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate’s, yang diwakili oleh Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., dan Ijin Handayani, S.H., berdasarkan dua surat kuasa khusus Nomor 300/SKK/SH/X/2025 dan 300-B/SKK/SH/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025.

Dua Laporan Polisi Diajukan

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Media Lintas Kalimantan, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa para pelapor — di antaranya Muksin, Bambang, Arjan, Marjan, Upir, Arif Siswanto, Sahmin, Ruslan, Rustan Efendi, Hadiyanto, Misdiarianto, Darmawansyah, Jailani, dan Abdul Haris — telah mengajukan laporan polisi Nomor LP/B/275/XI/2025/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 13 November 2025.

Baca Juga :  Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Perkuat Pengawasan Distribusi dan Kendalikan Inflasi

Laporan pertama berisi dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh Kadriansyah bersama sejumlah perangkat desa, terkait objek tanah di Desa Bapinang Hilir Laut.

“Kami siap menghadirkan sedikitnya 15 saksi, dan apabila diperlukan lebih banyak lagi,” ujar Halim selaku kuasa hukum dalam rilisnya.

Saksi-saksi tersebut antara lain Abdul Halim, Ahmad Fujianur, Norhasan Effendi, Laila Fatmawati, Mustainah, Kasaroh, Abdul Murad, Roni, Samsudin, Sugiansyah, Hartono, Hairul Umam, Arapik, Johansyah, dan Junaidi.

Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selain kasus pemalsuan dokumen, laporan kedua juga dilayangkan oleh warga Norhasan Effendi dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

Dalam laporan itu, Kadriansyah diduga melanggar Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), Pasal 220, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHPidana, serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Baca Juga :  Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

“Laporan ini kami masukkan pada hari yang sama, yakni 13 November 2025, dan kami siap menghadirkan saksi-saksi tambahan jika diperlukan penyidik,” jelas kuasa hukum.

Untuk laporan kedua, sedikitnya empat saksi telah disiapkan, di antaranya Abdul Halim, Sahmin, dan Arif Siswanto.

Kuasa hukum para warga berharap Polres Kotawaringin Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut agar warga memperoleh kepastian hukum.

“Warga sangat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti, agar kejadian yang sempat viral beberapa bulan lalu — terkait penutupan kantor desa akibat kekecewaan masyarakat — tidak terulang kembali,” tulis rilis resmi tersebut.

Pihak pelapor menyatakan siap menghadirkan puluhan hingga seratus saksi apabila dibutuhkan oleh penyidik untuk memperkuat laporan. (*/rls/sgn/red).

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page