Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

 

Ia menjelaskan bahwa Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melaksanakan penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas perjudian online.

 

Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri. Pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan ini juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.

Baca Juga :  Wings Air Tambah Jalur Penerbangan Dari Pangkalan Bun

 

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar DirSiber Bareskrim Polri

 

Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut LHA dari PPATK sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

 

Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

Baca Juga :  Polri Tegaskan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan

 

Himawan menambahkan, upaya penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional kegiatan perjudian online.

 

Di akhir keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Kobar Klarifikasi Isu Permintaan Uang, Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Jaksa
Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia Taufiq Rahman Apresiasi KPK, Sentil Sistem Yang Picu Korupsi
Dua SPPG di Barito Utara Dihentikan Sementara, Korwil BGN Beri Penjelasan Tegas
Agustiar Sabran Nahkodai PB Percasi 2026–2030, Didukung Hampir Seluruh Pengprov
SENYAP..!!! Satgas PKH Bidik Barito Utara, PT ABBR di Patok Negara Ambil Alih Penguasaan Lahan
Callista Putri Asal Palangka Raya Raih Emas dan Perak di Ajang Danza Internasional, Harumkan Nama Kalimantan Tengah
Pindahkan 2.284Bandar Narkoba ke Nusakambangan, Imipas Bersihkan Lingkungan Lapas dan Rutan  
Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:42 WIB

Kejari Kobar Klarifikasi Isu Permintaan Uang, Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Jaksa

Minggu, 12 April 2026 - 14:45 WIB

Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia Taufiq Rahman Apresiasi KPK, Sentil Sistem Yang Picu Korupsi

Minggu, 12 April 2026 - 14:33 WIB

Dua SPPG di Barito Utara Dihentikan Sementara, Korwil BGN Beri Penjelasan Tegas

Sabtu, 11 April 2026 - 19:28 WIB

Agustiar Sabran Nahkodai PB Percasi 2026–2030, Didukung Hampir Seluruh Pengprov

Sabtu, 11 April 2026 - 19:06 WIB

SENYAP..!!! Satgas PKH Bidik Barito Utara, PT ABBR di Patok Negara Ambil Alih Penguasaan Lahan

Berita Terbaru

Uncategorized

TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Berlanjut

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:42 WIB

Uncategorized

Datangi Pangkalan Ojol, Polsek Pahandut Edukasikan Layanan Polri 110

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:33 WIB

You cannot copy content of this page