Wanita di Kapuas Ditangkap Polisi, Simpan Hampir 20 Gram Sabu di Rumah

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kapuas – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, jajaran Polda Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang wanita berinisial MW (42), warga Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 21.10 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan Pelajar Terlibat Balapan Liar di Kawasan Bandara Tjilik Riwut

“Anggota kami menemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 19,78 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Infinix Smart warna abu-abu, uang tunai Rp900 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Hengky, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :  Wujudkan Transparansi Anggaran, Polres Kapuas Gelar Sosialisasi DIPA 2026

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MW dijerat Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Sekdaprov Kalteng Terima Audiensi Tim Pokja Staf Ahli Kasad, Bahas Pelestarian Hutan dan Ketahanan Wilayah
Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah Mahasiswa Spesial HUT ke-69, Agustiar Sabran: Generasi Muda Harus Merasakan Kehadiran Pemerintah
AWPI Kalteng Matangkan Persiapan Kongres Nasional II 2026 Lewat Rakor
Men Gumpul Tempuh Jalur Damai, Ajukan Permohonan Mediasi ke Ditreskrimsus Polda Kalteng
Proyek Rice To Rice Pulang Pisau Disorot, Publik Pertanyakan Volume Timbunan dan Legalitas Material
Masjid Kubah Hijau Al Abrar Disorot, Warga Kritik Pemberitaan Dinilai Tak Berimbang
Agustiar Sabran Minta Maaf, Jalur Khusus di Palangka Raya Disorot karena Cat Cepat Memudar
Diskominfosantik Kalteng Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi KIM dan Pemanfaatan AI

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:32 WIB

Sekdaprov Kalteng Terima Audiensi Tim Pokja Staf Ahli Kasad, Bahas Pelestarian Hutan dan Ketahanan Wilayah

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:05 WIB

Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah Mahasiswa Spesial HUT ke-69, Agustiar Sabran: Generasi Muda Harus Merasakan Kehadiran Pemerintah

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:02 WIB

AWPI Kalteng Matangkan Persiapan Kongres Nasional II 2026 Lewat Rakor

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:05 WIB

Men Gumpul Tempuh Jalur Damai, Ajukan Permohonan Mediasi ke Ditreskrimsus Polda Kalteng

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:07 WIB

Proyek Rice To Rice Pulang Pisau Disorot, Publik Pertanyakan Volume Timbunan dan Legalitas Material

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page