Palangka Raya – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, menindaklanjuti laporan warga terkait kegiatan hiburan musik yang berlangsung hingga larut malam di wilayah Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kamis (23/10/2025) dini hari.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka Brigadir U.O. Siringoring, dan Ketua RT 10 RW 25, dengan menyambangi lokasi kegiatan di rumah salah satu warga bernama Gunawan di Jalan Gurame III.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana menjelaskan, bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respon cepat terhadap keluhan masyarakat yang terganggu akibat suara musik DJ yang berlangsung melewati batas waktu yang diizinkan.
“Petugas gabungan kemudian memberikan imbauan secara humanis agar kegiatan segera dihentikan karena telah melewati pukul 00.00 WIB sesuai ketentuan izin keramaian yang berlaku,” jelasnya.
Pihak penyelenggara pun menerima imbauan tersebut dan dengan kesadaran menghentikan kegiatan serta membubarkan tamu yang hadir.
“Upaya ini dilakukan agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menjaga kenyamanan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan agar setiap warga yang menggelar kegiatan hiburan mematuhi ketentuan izin keramaian yang telah diterbitkan oleh Polresta Palangka Raya.
Polresta Palangka Raya terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat guna memastikan situasi keamanan tetap terjaga dengan baik di seluruh wilayah kota.(dk_reborn168)

