Pansus DPRD Kotabaru Sepakati Raperda Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru secara resmi menyampaikan Laporan akhir pembahasan Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah, Rabu 1 Oktober 2025.

 

Dalam laporannya, Ketua Pansus II menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati Kotabaru melalui Tim Kajian Hukum Setda serta seluruh SKPD terkait yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi selama proses pembahasan berlangsung.

 

Lutfi menyebutkan, pembentukan Raperda ini didasarkan pada pertimbangan sosiologis, yakni kebutuhan nyata masyarakat akan adanya pengaturan mengenai pemanfaatan pembiayaan alternatif untuk pembangunan daerah.

 

Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mencari sumber pembiayaan pembangunan yang lebih fleksibel dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pansus II yang dibentuk berdasarkan SK DPRD Nomor 07 Tahun 2025 tentang Keanggotaan Pansus dan SK Nomor 08 Tahun 2025 tentang Struktur Panitia Khusus Pembahasan Raperda Kabupaten Kotabaru Tahun 2025, telah melaksanakan serangkaian rapat dan konsultasi pada tanggal 8 dan 16 September 2025 bersama pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Terima Deklarasi Gerakan Dayak Anti Narkoba, Sepakat Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkotika

 

Dalam pembahasan tersebut, Pansus II bersama Tim Perumus menyepakati sejumlah penyesuaian terhadap pasal-pasal dalam Raperda, di antaranya:

 

* Pasal 3, terkait dengan Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Hibah dan Sumbangan dari Pihak Lain.

* Pasal 5, dengan rincian tiga item yang telah disepakati.

* Pasal 11, mempertegas bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dapat langsung melakukan kerja sama dalam bentuk pinjaman tanpa persetujuan DPRD.

* Pasal 15, mencatat bahwa untuk saat ini skema obligasi, sukuk, dan dana abadi belum dapat diterapkan.

* Pasal 17, menegaskan bahwa ketentuan teknis akan diturunkan melalui Peraturan Bupati, dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam, Motor Korban Berhasil Diamankan

 

Selain itu, Raperda ini menegaskan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaannya. Tidak terdapat ketentuan pidana atau pencabutan dalam Raperda ini, mengingat sifatnya yang bersifat pengaturan dan penataan kebijakan pembiayaan daerah.

 

Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus II menyatakan Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah siap untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah dan diparipurnakan.

 

Mengakhiri laporannya, Pansus II menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat, seluruh anggota DPRD, serta pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan.

 

“Semoga hasil kerja Pansus II dan seluruh tugas konstitusional DPRD Kotabaru senantiasa mendapat ridho dan bimbingan dari Allah SWT,” ujarnya menutup laporan tersebut. (*/rls/duk)

Berita Terkait

Taekwondo Kotabaru Sabet Juara Umum, Bawa Pulang 57 Medali dari Banjarmasin
Kabar PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi PNS Bikin Geger, Ini Penjelasan BKPSDM Kotabaru
HKT dan PDB Kalteng Bagikan 500 Masker Gratis, Ajak Warga Waspadai Dampak Karhutla
Kabut Asap Belum Mereda, KNPI Pulang Pisau Gelar Aksi Sosial Pembagian Masker dan Vitamin
Duka Kabut Asap Belum Usai, MES Pulang Pisau Hadirkan Bantuan Darurat Masker dan Vitamin untuk Pengendara
BEM SI Kerakyatan Kalteng Desak Pemerintah Prioritaskan Kesehatan Warga di Tengah Kabut Asap
Bocah Barito Selatan Mengadu kepada Prabowo: Kabut Asap Mengepung, Anak-anak Kesulitan Sekolah
Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Taekwondo Kotabaru Sabet Juara Umum, Bawa Pulang 57 Medali dari Banjarmasin

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Kabar PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi PNS Bikin Geger, Ini Penjelasan BKPSDM Kotabaru

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:51 WIB

HKT dan PDB Kalteng Bagikan 500 Masker Gratis, Ajak Warga Waspadai Dampak Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kabut Asap Belum Mereda, KNPI Pulang Pisau Gelar Aksi Sosial Pembagian Masker dan Vitamin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Duka Kabut Asap Belum Usai, MES Pulang Pisau Hadirkan Bantuan Darurat Masker dan Vitamin untuk Pengendara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page