Pansus DPRD Kotabaru Sepakati Raperda Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru secara resmi menyampaikan Laporan akhir pembahasan Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah, Rabu 1 Oktober 2025.

 

Dalam laporannya, Ketua Pansus II menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati Kotabaru melalui Tim Kajian Hukum Setda serta seluruh SKPD terkait yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi selama proses pembahasan berlangsung.

 

Lutfi menyebutkan, pembentukan Raperda ini didasarkan pada pertimbangan sosiologis, yakni kebutuhan nyata masyarakat akan adanya pengaturan mengenai pemanfaatan pembiayaan alternatif untuk pembangunan daerah.

 

Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mencari sumber pembiayaan pembangunan yang lebih fleksibel dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pansus II yang dibentuk berdasarkan SK DPRD Nomor 07 Tahun 2025 tentang Keanggotaan Pansus dan SK Nomor 08 Tahun 2025 tentang Struktur Panitia Khusus Pembahasan Raperda Kabupaten Kotabaru Tahun 2025, telah melaksanakan serangkaian rapat dan konsultasi pada tanggal 8 dan 16 September 2025 bersama pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Polsek Kahayan Hulu Utara Gelar Gerakan Pangan Murah, Ringankan Beban Warga di Tengah Kenaikan Harga Beras

 

Dalam pembahasan tersebut, Pansus II bersama Tim Perumus menyepakati sejumlah penyesuaian terhadap pasal-pasal dalam Raperda, di antaranya:

 

* Pasal 3, terkait dengan Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Hibah dan Sumbangan dari Pihak Lain.

* Pasal 5, dengan rincian tiga item yang telah disepakati.

* Pasal 11, mempertegas bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dapat langsung melakukan kerja sama dalam bentuk pinjaman tanpa persetujuan DPRD.

* Pasal 15, mencatat bahwa untuk saat ini skema obligasi, sukuk, dan dana abadi belum dapat diterapkan.

* Pasal 17, menegaskan bahwa ketentuan teknis akan diturunkan melalui Peraturan Bupati, dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Kalangan DPRD Kotabaru Ajak Masyarakat Rayakan HUT RI ke 80 dengan Semangat 

 

Selain itu, Raperda ini menegaskan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaannya. Tidak terdapat ketentuan pidana atau pencabutan dalam Raperda ini, mengingat sifatnya yang bersifat pengaturan dan penataan kebijakan pembiayaan daerah.

 

Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus II menyatakan Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah siap untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah dan diparipurnakan.

 

Mengakhiri laporannya, Pansus II menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat, seluruh anggota DPRD, serta pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan.

 

“Semoga hasil kerja Pansus II dan seluruh tugas konstitusional DPRD Kotabaru senantiasa mendapat ridho dan bimbingan dari Allah SWT,” ujarnya menutup laporan tersebut. (*/rls/duk)

Berita Terkait

Warga Bapinang Hilir Laut Laporkan Kades ke Polisi, Diduga Palsukan Dokumen dan Cemarkan Nama Baik
Dukung Asta Cita Presiden, Kapolres Barsel Pimpin Kegiatan Panen Jagung Di Kebun Kemitraan
Kapolres Barsel Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Kapolres Gunung Mas Menjadi Inspektur Upacara Hari Pahlawan : Tiga Nilai Pahlawan yang Relevan di Era Kini
Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Gelar Sosialisasi Pelaporan Cepat Insiden Keselamatan Pasien
Brimob Kalteng Hadiri Ziarah dan Upacara Pemindahan Makam Pahlawan, Kobarkan Semangat Nasionalisme
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Raih Penghargaan “Innovation Public Services” di Ajang TVOne Inovasi Membangun Negeri 2025
Wakapolres Kapuas Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:30 WIB

Warga Bapinang Hilir Laut Laporkan Kades ke Polisi, Diduga Palsukan Dokumen dan Cemarkan Nama Baik

Rabu, 12 November 2025 - 10:08 WIB

Kapolres Barsel Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Selasa, 11 November 2025 - 14:25 WIB

Kapolres Gunung Mas Menjadi Inspektur Upacara Hari Pahlawan : Tiga Nilai Pahlawan yang Relevan di Era Kini

Selasa, 11 November 2025 - 12:59 WIB

Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Gelar Sosialisasi Pelaporan Cepat Insiden Keselamatan Pasien

Selasa, 11 November 2025 - 07:23 WIB

Brimob Kalteng Hadiri Ziarah dan Upacara Pemindahan Makam Pahlawan, Kobarkan Semangat Nasionalisme

Berita Terbaru