Pansus DPRD Kotabaru Sepakati Raperda Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru secara resmi menyampaikan Laporan akhir pembahasan Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah, Rabu 1 Oktober 2025.

 

Dalam laporannya, Ketua Pansus II menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati Kotabaru melalui Tim Kajian Hukum Setda serta seluruh SKPD terkait yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi selama proses pembahasan berlangsung.

 

Lutfi menyebutkan, pembentukan Raperda ini didasarkan pada pertimbangan sosiologis, yakni kebutuhan nyata masyarakat akan adanya pengaturan mengenai pemanfaatan pembiayaan alternatif untuk pembangunan daerah.

 

Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mencari sumber pembiayaan pembangunan yang lebih fleksibel dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pansus II yang dibentuk berdasarkan SK DPRD Nomor 07 Tahun 2025 tentang Keanggotaan Pansus dan SK Nomor 08 Tahun 2025 tentang Struktur Panitia Khusus Pembahasan Raperda Kabupaten Kotabaru Tahun 2025, telah melaksanakan serangkaian rapat dan konsultasi pada tanggal 8 dan 16 September 2025 bersama pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Diskusi Santai Bersama Komunitas Ojol, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Bumi Tambun Bungai

 

Dalam pembahasan tersebut, Pansus II bersama Tim Perumus menyepakati sejumlah penyesuaian terhadap pasal-pasal dalam Raperda, di antaranya:

 

* Pasal 3, terkait dengan Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Hibah dan Sumbangan dari Pihak Lain.

* Pasal 5, dengan rincian tiga item yang telah disepakati.

* Pasal 11, mempertegas bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dapat langsung melakukan kerja sama dalam bentuk pinjaman tanpa persetujuan DPRD.

* Pasal 15, mencatat bahwa untuk saat ini skema obligasi, sukuk, dan dana abadi belum dapat diterapkan.

* Pasal 17, menegaskan bahwa ketentuan teknis akan diturunkan melalui Peraturan Bupati, dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Lakukan Quick Respon Atasi Laporan Warga Terkait Orang Mengamuk di Jalan Matal

 

Selain itu, Raperda ini menegaskan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaannya. Tidak terdapat ketentuan pidana atau pencabutan dalam Raperda ini, mengingat sifatnya yang bersifat pengaturan dan penataan kebijakan pembiayaan daerah.

 

Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus II menyatakan Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah siap untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah dan diparipurnakan.

 

Mengakhiri laporannya, Pansus II menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat, seluruh anggota DPRD, serta pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan.

 

“Semoga hasil kerja Pansus II dan seluruh tugas konstitusional DPRD Kotabaru senantiasa mendapat ridho dan bimbingan dari Allah SWT,” ujarnya menutup laporan tersebut. (*/rls/duk)

Berita Terkait

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera
7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla
Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Berlanjut
Datangi Pangkalan Ojol, Polsek Pahandut Edukasikan Layanan Polri 110
Tiga Rumah Hangus Terbakar Di Desa Jakatan Masaha, Polsek Kapuas Hulu Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Bantu Warga
Pangdam XXII/Tambun Bungai Hadiri HLM TP2DD Kalsel 2026, Tegaskan Dukungan Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah
Satlantas Polresta Palangka Raya Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Jalan Mahir Mahar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:39 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar

Jumat, 17 April 2026 - 12:42 WIB

TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 12:33 WIB

Datangi Pangkalan Ojol, Polsek Pahandut Edukasikan Layanan Polri 110

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page