Pansus DPRD Kotabaru Sepakati Raperda Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru secara resmi menyampaikan Laporan akhir pembahasan Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah, Rabu 1 Oktober 2025.

 

Dalam laporannya, Ketua Pansus II menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati Kotabaru melalui Tim Kajian Hukum Setda serta seluruh SKPD terkait yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi selama proses pembahasan berlangsung.

 

Lutfi menyebutkan, pembentukan Raperda ini didasarkan pada pertimbangan sosiologis, yakni kebutuhan nyata masyarakat akan adanya pengaturan mengenai pemanfaatan pembiayaan alternatif untuk pembangunan daerah.

 

Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mencari sumber pembiayaan pembangunan yang lebih fleksibel dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pansus II yang dibentuk berdasarkan SK DPRD Nomor 07 Tahun 2025 tentang Keanggotaan Pansus dan SK Nomor 08 Tahun 2025 tentang Struktur Panitia Khusus Pembahasan Raperda Kabupaten Kotabaru Tahun 2025, telah melaksanakan serangkaian rapat dan konsultasi pada tanggal 8 dan 16 September 2025 bersama pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  BNN Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Lima Kabupaten, Libatkan 9 Tersangka

 

Dalam pembahasan tersebut, Pansus II bersama Tim Perumus menyepakati sejumlah penyesuaian terhadap pasal-pasal dalam Raperda, di antaranya:

 

* Pasal 3, terkait dengan Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Hibah dan Sumbangan dari Pihak Lain.

* Pasal 5, dengan rincian tiga item yang telah disepakati.

* Pasal 11, mempertegas bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dapat langsung melakukan kerja sama dalam bentuk pinjaman tanpa persetujuan DPRD.

* Pasal 15, mencatat bahwa untuk saat ini skema obligasi, sukuk, dan dana abadi belum dapat diterapkan.

* Pasal 17, menegaskan bahwa ketentuan teknis akan diturunkan melalui Peraturan Bupati, dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Rotasi Jabatan di Polres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji Lantik Wakapolres Baru hingga Lima Kapolsek Jajaran

 

Selain itu, Raperda ini menegaskan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaannya. Tidak terdapat ketentuan pidana atau pencabutan dalam Raperda ini, mengingat sifatnya yang bersifat pengaturan dan penataan kebijakan pembiayaan daerah.

 

Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus II menyatakan Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah siap untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah dan diparipurnakan.

 

Mengakhiri laporannya, Pansus II menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat, seluruh anggota DPRD, serta pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan.

 

“Semoga hasil kerja Pansus II dan seluruh tugas konstitusional DPRD Kotabaru senantiasa mendapat ridho dan bimbingan dari Allah SWT,” ujarnya menutup laporan tersebut. (*/rls/duk)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page