Palangka Raya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya menindak tegas aksi balap liar yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan dua unit sepeda motor saat patroli malam di wilayah hukumnya, Jumat (16/1/2026) malam.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB tersebut menyasar kawasan rawan pelanggaran lalu lintas, khususnya di Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya. Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Satlantas Polresta Palangka Raya, yakni Aiptu Teguh M, Brigpol Susanto, dan Bripda Komang Sat.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati sekelompok pengendara yang melakukan aksi balap liar di jalan umum. Aktivitas tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Sebagai langkah penindakan, petugas langsung mengamankan dua unit kendaraan roda dua yang terlibat.
Selain penegakan hukum, personel Satlantas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat, S.I.K., melalui Kanit Turjawali Ipda Dedi Hendra Kurniawan, S.H., M.M., menegaskan bahwa patroli malam rutin dilakukan sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Patroli malam ini merupakan upaya kami untuk mencegah balap liar dan kejahatan jalanan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serta gangguan kamtibmas. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” tegas Ipda Dedi.
Satlantas Polresta Palangka Raya memastikan kegiatan patroli dan penindakan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Palangka Raya. (*/rls/hms/red)







