Pengedar Sabu Di Bereng Bengkel Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Dua Paket Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Bn (52) ditangkap petugas karena diduga kuat menjadi pengedar sabu di Jalan Bereng Bengkel, Kelurahan Kelampangan, Kecamatan Sabangau, Kamis (27/11/2025).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Bn beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati dua paket sabu seberat kotor sekitar 2,02 gram, sebuah kotak earphone, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Dinas Kehutanan Kalteng Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan bahwa pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Kapolri Apresiasi Atlet Polri dan Non-Polri Berprestasi di SEA Games 2025

Atas perbuatannya, Bn dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

AKP Yonika menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan masyarakat.

“Komitmen kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat akan terus dibuktikan,” pungkasnya.(dk_reborn168)

 

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page