LINTASKALIMANTAN.CO | PT Hamparan Mulya secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan tertanggal 23 Desember 2025 terkait penyelesaian persoalan operasional bongkar muat (loading) batu bara yang melibatkan PT Bahtera Alam Tamiang dan pemilik lahan Sdr. Setahan Awingnu.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Harjanto, selaku KTT PT Hamparan Mulya, dan memuat sejumlah poin penting sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Dalam surat itu disebutkan, PT Hamparan Mulya bersedia menghadirkan pimpinan perusahaan PT Bahtera Alam Tamiang owner Muhammad Rasyid guna menyelesaikan persoalan dengan Sdr. Setahan Awingnu segera.

Apabila pimpinan perusahaan atau owner tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, maka ditegaskan bahwa aktivitas loading batu bara tidak diperkenankan beroperasi di atas lahan milik Sdr. Setahan Awingnu Jetty KM 0.
Selain itu, pihak PT Hamparan Mulya juga memberikan ultimatum kepada pimpinan perusahaan atau owner Muhammad Rasyid agar dapat memberikan penjelasan dalam waktu 1 x 24 jam serta menyatakan kesiapan untuk hadir selama 3 hari terhitung sejak surat tersebut diterbitkan.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa surat pernyataan dibuat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran atau penyimpangan dari kesepakatan yang telah dibuat, maka pihak perusahaan menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya baik secara materil maupun immateril.
Surat pernyataan ini turut disaksikan dan ditandatangani oleh sejumlah unsur organisasi dan lembaga, antara lain:
GERDAYAK BARITO UTARA
Dewan Adat Dayak
BATAMAD BARITO UTARA
GPD Alur Barito
Asosiasi Bawi Dayak
Aliansi Ya Mulik Bengkang Turan
Sementara itu, pihak PT Bahtera Alam Tamiang melalui Mahfudin Yuhanif juga menandatangani dokumen terkait yang menyatakan penghentian sementara kegiatan jetty hingga permasalahan dengan pemilik lahan dapat diselesaikan. (*Anung/red).

