Polsek Pahandut Ungkap Curanmor, Residivis Asal Kalsel Dibekuk dengan Tiga Motor Curian

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial AK (55), warga asal Kalimantan Selatan, diamankan bersama tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan lintas wilayah.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di area parkir Niko Ponsel, Jalan A. Yani, Kelurahan Langkai.

“Pelaku menggunakan modus klasik, yakni menyisir kawasan permukiman dan pertokoan dengan berjalan kaki. Sasaran utamanya kendaraan yang kuncinya masih tertinggal atau menempel. Begitu ada kesempatan, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar Iyudi, Minggu (15/2/2026).

Baca Juga :  Pemuda Pengedar Sabu di Kapuas Ditangkap Satresnarkoba, Barang Bukti 0,22 Gram Diamankan

Berawal dari Laporan Kehilangan

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban menerima informasi dari anaknya bahwa sepeda motor milik keluarga telah hilang dari tempat parkir. Setelah dilakukan pencarian mandiri dan tidak membuahkan hasil, korban melapor ke Polsek Pahandut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor. Satu unit diketahui dicuri di wilayah hukum Palangka Raya, sementara dua unit lainnya teridentifikasi berasal dari wilayah Kalimantan Selatan.

Menurut Iyudi, tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat tindak pidana serupa. “Untuk dua kendaraan yang berasal dari Kalimantan Selatan, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Personel Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Ikuti Binroh, Perkuat Integritas dan Spiritualitas Pelayanan

Dijerat Pasal Pencurian

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Pahandut. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polisi juga memastikan proses penyidikan terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan pelaku telah beraksi lebih dari satu kali di wilayah Kota Palangka Raya.

Pengungkapan ini, lanjut Iyudi, menjadi bagian dari komitmen Polsek Pahandut dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kepolisian mengimbau warga untuk lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci tergantung atau menempel pada kendaraan.

“Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan aman saat ditinggalkan,” tegasnya. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan
LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun
HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono
Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI
Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:40 WIB

LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:50 WIB

HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:19 WIB

Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page