Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir 12 Gram

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat ±11,91 gram. Dua pria berinisial H.A. (36) dan A.S. (31) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin (9/2/2026) sore.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua terlapor di Jalan Tambun Raya No. 6, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 15.45 WIB.

Saat penggeledahan badan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan tiga paket sabu yang diselipkan di pinggang salah satu terlapor. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui masih menyimpan narkotika di tempat tinggal mereka.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng H.Agustiar Sabran Tinjau Implementasi Pendidikan Gratis di Barito Utara

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah di kawasan Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam kotak kayu di dapur rumah.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat bantu penggunaan sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca Juga :  Penyerahan Alsintan di Dinas Pertanian Kobar Kepada Poktan

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di Palangka Raya,” ujarnya.

Saat ini kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page