Polresta Palangka Raya Tangani Kasus Curas di Alfamart Garuda

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Palangka Raya – Polresta Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Alfamart Garuda Palangka, Jalan Garuda RT 003 RW 025, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.03 WIB saat karyawan hendak melakukan penutupan toko.

Dua orang pelaku masuk ke dalam gerai dan mengancam karyawan menggunakan senjata tajam serta sepotong kayu, kemudian mengambil uang dari laci kasir dan sejumlah rokok.

Baca Juga :  Lapas Palangka Raya Gagalkan Penyelundupan Handphone ke Blok Hunian Warga Binaan

Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya Ipda Rakhmad Razib bersama Kanit Jatanras Satreskrim Iptu Helmi Hamdani serta piket fungsi SPKT, Satintelkam dan Satreskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami segera merespons laporan dengan mendatangi TKP, melakukan olah TKP, mengamankan rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi,” jelasnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (26/2/2026).

Baca Juga :  Suriansyah Halim Dampingi Orang Tua Korban Laporkan Dugaan Pelecehan Sopir Gocar terhadap Pelajar SMP Ke Polisi

Berdasarkan keterangan saksi, kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan sekitar Rp11.000.000, terdiri dari uang tunai kurang lebih Rp9.000.000 serta rokok senilai sekitar Rp2.000.000.

Dalam penanganan awal di lokasi, petugas juga mengamankan satu buah celurit yang diduga digunakan pelaku.

Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya guna mengungkap dan menangkap pelaku, serta memastikan situasi di wilayah hukum tetap terjaga aman dan terkendali.
(dk_reborn168)

Berita Terkait

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru
Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito
Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram
Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku
Pria 32 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Katingan, Kapolsek Katingan Hilir: Pencarian Masih Berlangsung
Polres Kotim Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan, Lima Pelaku Diamankan Beserta Empat Unit Motor
Polisi Kejar Bandar Sabu di Katingan, Mobil Pelaku Tabrak Kendaraan Kasat Narkoba Saat Kabur
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:08 WIB

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT

Jumat, 17 April 2026 - 20:17 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito

Jumat, 17 April 2026 - 20:01 WIB

Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram

Kamis, 16 April 2026 - 20:21 WIB

Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page