KUALA KURUN – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas), dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil meringkus pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kabupaten.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di depan barak korban di Gang Langgar, Jalan Tamanggung Panji, Kuala Kurun. Korban, Dennis Uswah Khoiri (28), baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kurun pada Rabu (29/10/2025).
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kurun, Iptu Chintya Pradjipta Putri, S.Tr.K., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, setelah menerima laporan polisi pada 29 Oktober, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat koordinasi yang baik dan kerja sama lintas satuan, pelaku berhasil kami amankan di hari yang sama,” ujar Iptu Chintya, Kamis (30/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, saksi bernama Adit Prasetyo (21) melihat seorang pria mendorong motor Scoopy milik korban. Awalnya, saksi mengira pelaku adalah teman korban. Namun setelah dikonfirmasi, korban menyatakan tidak mengenal pelaku.
“Saksi sempat berusaha mengejar, tapi pelaku berhasil kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” jelas Kapolsek.
Bermodalkan laporan dan keterangan saksi, tim Polsek Kurun segera berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Kapuas untuk melacak keberadaan pelaku. Hasilnya, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berinisial JN (29) berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Tamban Baru Tengah, Kabupaten Kapuas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Honda Scoopy milik korban dan satu kunci kontak sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya untuk memiliki dan menjual motor tersebut, dan hasil penjualan akan digunakan untuk membeli sabu serta kebutuhan sehari-hari. Aksi dilakukan karena kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di motor,” ungkap Iptu Chintya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kurun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(sp)



