Polisi Ciduk Petani Pengedar Sabu di Tumbang Randang Kecamatan Timpah, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas, Kalteng – Seorang pria berinisial E (32) yang berprofesi sebagai petani di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 15.21 WIB di rumah keluarganya di Desa Tumbang Randang.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkotika.

Baca Juga :  Di Graha Bhayangkara, Kapolresta Palangka Raya Hadiri Rapim Polri Tingkat Polda Kalteng

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 4,62 gram, satu buah timbangan digital warna hitam, dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap AKP Hengky pada Rabu (15/10/2025) pagi.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa E sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Timpah.

Baca Juga :  Pangdam XXII/Tambun Bungai Dampingi Sekjen Kemhan Tinjau Pembangunan Yonif Teritorial di Kalteng

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

 

Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke pelosok desa. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas,” tutup Kasat.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Tiga Rumah Hangus Terbakar Di Desa Jakatan Masaha, Polsek Kapuas Hulu Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Bantu Warga
Pangdam XXII/Tambun Bungai Hadiri HLM TP2DD Kalsel 2026, Tegaskan Dukungan Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah
Satlantas Polresta Palangka Raya Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Jalan Mahir Mahar
Budayakan Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polresta Palangka Raya Bagikan Helm Gratis kepada Masyarakat
Polsek Pahandut Kedepankan Mediasi Humanis, Sengketa Lahan di Petuk Katimpun Diselesaikan Lewat Musyawarah
Prestasi Gemilang, Bidhumas Polda Kalteng Raih 3 Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Kodim 1016/Plk Dampingi Petani Tanam Padi
Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Laksanakan Pendampingan Sita Eksekusi di Kelurahan Panarung
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:49 WIB

Tiga Rumah Hangus Terbakar Di Desa Jakatan Masaha, Polsek Kapuas Hulu Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Bantu Warga

Kamis, 16 April 2026 - 18:13 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Hadiri HLM TP2DD Kalsel 2026, Tegaskan Dukungan Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 17:57 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Jalan Mahir Mahar

Kamis, 16 April 2026 - 17:35 WIB

Budayakan Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polresta Palangka Raya Bagikan Helm Gratis kepada Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 17:31 WIB

Polsek Pahandut Kedepankan Mediasi Humanis, Sengketa Lahan di Petuk Katimpun Diselesaikan Lewat Musyawarah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page