Polisi Ciduk Petani Pengedar Sabu di Tumbang Randang Kecamatan Timpah, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas, Kalteng – Seorang pria berinisial E (32) yang berprofesi sebagai petani di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 15.21 WIB di rumah keluarganya di Desa Tumbang Randang.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkotika.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan, Rumkit Bhayangkara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Rujukan Pasien Bersama Rutan Kelas IIA Palangka Raya – Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya memperkuat jejaring layanan kesehatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama Rujukan Pasien dengan Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Selasa (2/12/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya AKBP dr. Anton Sudarto, MARS., MH., bersama Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Wayan Arya Budiartama, Amd. IP., S.H., M.A.P., yang disaksikan langsung oleh Kakanwil I Putu Murdiana, Amd. IP., S.H., M.H. Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan proses rujukan pasien dari Rutan Kelas IIA ke Rumkit Bhayangkara berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan sesuai standar pelayanan medis yang berlaku. Melalui kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi warga binaan yang memerlukan penanganan lanjutan. Dalam sambutannya, Karumkit Bhayangkara Polda Kalteng mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang efektif dan tepat sasaran. “Dengan adanya perjanjian ini, kami berharap proses rujukan dapat berjalan lebih baik, tertib administrasi, serta memberikan pelayanan medis yang optimal bagi warga binaan yang membutuhkan penanganan lanjutan,” ujarnya. Sementara itu, Kakanwil I Putu Murdiana, Amd. IP., S.H., M.H., menyambut baik kerjasama tersebut dan menilai bahwa kolaborasi ini akan meningkatkan jaminan layanan kesehatan bagi warga binaan. “Kerjasama ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan kesehatan yang layak dan terstandar bagi warga binaan. Rumkit Bhayangkara merupakan mitra yang tepat untuk mendukung hal tersebut,” ungkapnya. Melalui penandatanganan ini, kedua institusi menegaskan komitmen bersama untuk terus berkoordinasi secara berkelanjutan demi memperkuat pelayanan kesehatan, khususnya dalam sistem rujukan yang cepat, tepat, dan profesional. (Har/Adji)

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 4,62 gram, satu buah timbangan digital warna hitam, dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap AKP Hengky pada Rabu (15/10/2025) pagi.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa E sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Timpah.

Baca Juga :  Apel Pagi Personel Polsek Pahandut Tekankan Disiplin dan Kesiapan Tugas

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

 

Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke pelosok desa. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas,” tutup Kasat.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:56 WIB

You cannot copy content of this page