Polisi Ciduk Petani Pengedar Sabu di Tumbang Randang Kecamatan Timpah, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas, Kalteng – Seorang pria berinisial E (32) yang berprofesi sebagai petani di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 15.21 WIB di rumah keluarganya di Desa Tumbang Randang.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkotika.

Baca Juga :  Kental Skandal Suap Proyek Hingga Berujung Penipuan, Proyek Jalan Trans Lalapin Kotabaru Di Polisikan

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 4,62 gram, satu buah timbangan digital warna hitam, dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap AKP Hengky pada Rabu (15/10/2025) pagi.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa E sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Timpah.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kajari Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Barsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

 

Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke pelosok desa. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas,” tutup Kasat.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page