Pengedar Sabu 106 Gram Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng di Palangka Raya

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial IAF (33) ditangkap petugas karena diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Kota Palangka Raya.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 106 gram, beserta sejumlah barang lainnya.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (22/10) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan G. Obos XX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ungkap Kombes Erlan dalam keterangan resminya, Kamis (23/10).

Baca Juga :  Kombes Pol Budi Rachmat, Alumni Akpol 1998 Resmi Jabat Kabidhumas Polda Kalteng

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendra Kusuma menjelaskan, tim Subdit 3 Ditresnarkoba yang menindaklanjuti laporan itu segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Saat digeledah di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 106 gram yang dibungkus tisu putih, plastik hitam, dan plastik merah. Pelaku sempat membuang barang bukti ke parit, namun berhasil diamankan petugas,” terang Dodo.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel OPPO warna biru, dompet berisi kartu identitas dan uang tunai Rp175 ribu, tas selempang merek Quiksilver, serta satu unit sepeda motor Honda Suprafit dengan nomor polisi KH 6867 AP.

Baca Juga :  Residivis Penipu Gas Elpiji Diciduk Unit Reskrim Polsek Pahandut di Palangka Raya, 14 Warga Jadi Korban

Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IAF dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kombes Dodo menegaskan, Polda Kalteng akan terus memperkuat langkah tegas dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kalteng.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, harus bersama-sama,” tegasnya. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying
Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng
Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:21 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:12 WIB

Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page