Pengedar Sabu 106 Gram Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng di Palangka Raya

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial IAF (33) ditangkap petugas karena diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Kota Palangka Raya.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 106 gram, beserta sejumlah barang lainnya.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (22/10) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan G. Obos XX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ungkap Kombes Erlan dalam keterangan resminya, Kamis (23/10).

Baca Juga :  Top..!! Pemkab Kotabaru Terima Penghargaan dari Kanwil Kemenkum Kalsel

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendra Kusuma menjelaskan, tim Subdit 3 Ditresnarkoba yang menindaklanjuti laporan itu segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Saat digeledah di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 106 gram yang dibungkus tisu putih, plastik hitam, dan plastik merah. Pelaku sempat membuang barang bukti ke parit, namun berhasil diamankan petugas,” terang Dodo.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel OPPO warna biru, dompet berisi kartu identitas dan uang tunai Rp175 ribu, tas selempang merek Quiksilver, serta satu unit sepeda motor Honda Suprafit dengan nomor polisi KH 6867 AP.

Baca Juga :  Launching TC Kontingen, Ini Harapan Bupati Kotabaru

Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IAF dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kombes Dodo menegaskan, Polda Kalteng akan terus memperkuat langkah tegas dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kalteng.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, harus bersama-sama,” tegasnya. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Warga Bapinang Hilir Laut Laporkan Kades ke Polisi, Diduga Palsukan Dokumen dan Cemarkan Nama Baik
Dukung Asta Cita Presiden, Kapolres Barsel Pimpin Kegiatan Panen Jagung Di Kebun Kemitraan
Kapolres Barsel Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Kapolres Gunung Mas Menjadi Inspektur Upacara Hari Pahlawan : Tiga Nilai Pahlawan yang Relevan di Era Kini
Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Gelar Sosialisasi Pelaporan Cepat Insiden Keselamatan Pasien
Brimob Kalteng Hadiri Ziarah dan Upacara Pemindahan Makam Pahlawan, Kobarkan Semangat Nasionalisme
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Raih Penghargaan “Innovation Public Services” di Ajang TVOne Inovasi Membangun Negeri 2025
Wakapolres Kapuas Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:30 WIB

Warga Bapinang Hilir Laut Laporkan Kades ke Polisi, Diduga Palsukan Dokumen dan Cemarkan Nama Baik

Rabu, 12 November 2025 - 10:08 WIB

Kapolres Barsel Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Selasa, 11 November 2025 - 14:25 WIB

Kapolres Gunung Mas Menjadi Inspektur Upacara Hari Pahlawan : Tiga Nilai Pahlawan yang Relevan di Era Kini

Selasa, 11 November 2025 - 12:59 WIB

Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Gelar Sosialisasi Pelaporan Cepat Insiden Keselamatan Pasien

Selasa, 11 November 2025 - 07:23 WIB

Brimob Kalteng Hadiri Ziarah dan Upacara Pemindahan Makam Pahlawan, Kobarkan Semangat Nasionalisme

Berita Terbaru