PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menolak gugatan perdata yang diajukan Burhan terkait tuduhan adanya tindakan kriminalisasi oleh para tergugat terhadap dirinya dalam sengketa lahan seluas 160 hektare.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang e-court perkara perdata Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Spt pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 15.00 WIB.

“Putusan pengadilan secara tegas menyatakan bahwa tuduhan kriminalisasi yang diajukan penggugat tidak terbukti secara hukum,” ujar Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, Selasa (10/2/2026).

Dalam perkara ini, Burhan menggugat PT Sapta Karya Damai terkait klaim kepemilikan lahan. Ia juga turut menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Menteri Kehutanan RI, serta Kapolda Kalimantan Tengah sebagai turut tergugat.

Baca Juga :  Munas IX RAPI Digelar di Pangkalan Bun

Menurut Rony, seluruh dalil gugatan, termasuk tuduhan perbuatan melawan hukum dan kriminalisasi, telah diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.

Gugatan Ditolak, Rekonvensi Dikabulkan Sebagian

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dalam pokok perkara. Sebaliknya, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan PT Sapta Karya Damai.

“Majelis hakim menyatakan lahan seluas 160 hektare yang disengketakan merupakan bagian dari Hak Guna Usaha PT Sapta Karya Damai,” kata Rony.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Sosialisasikan Kartu Huma Betang Sejahtera agar Tepat Sasaran

Pengadilan juga menyatakan bahwa penguasaan dan pendudukan lahan oleh penggugat tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.

Polda Kalteng Hormati Putusan

Polda Kalimantan Tengah menilai putusan ini menegaskan bahwa keterlibatan institusi kepolisian sebagai turut tergugat telah dilakukan sesuai tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati dan menerima putusan pengadilan ini sebagai bukti bahwa seluruh proses yang dilakukan Polri berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Rony.

Polda Kalteng turut mengimbau semua pihak menghormati putusan PN Sampit. Apabila ada pihak yang ingin menempuh upaya hukum lanjutan, hal tersebut diminta dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial
Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP: Masih Dalam Masa Pemeliharaan Proyek
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Agustan Saining Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri dalam Menjaga Hutan Kalimantan Tengah
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Kalteng

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:35 WIB

Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:58 WIB

PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:23 WIB

Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page