PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menolak gugatan perdata yang diajukan Burhan terkait tuduhan adanya tindakan kriminalisasi oleh para tergugat terhadap dirinya dalam sengketa lahan seluas 160 hektare.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang e-court perkara perdata Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Spt pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 15.00 WIB.

“Putusan pengadilan secara tegas menyatakan bahwa tuduhan kriminalisasi yang diajukan penggugat tidak terbukti secara hukum,” ujar Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, Selasa (10/2/2026).

Dalam perkara ini, Burhan menggugat PT Sapta Karya Damai terkait klaim kepemilikan lahan. Ia juga turut menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Menteri Kehutanan RI, serta Kapolda Kalimantan Tengah sebagai turut tergugat.

Baca Juga :  Pangdam XXII/TB ,Dampingi Gubernur H.Agustiar Sabran Tinjau Panen Udang hingga Pasar Murah di Sukamara

Menurut Rony, seluruh dalil gugatan, termasuk tuduhan perbuatan melawan hukum dan kriminalisasi, telah diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.

Gugatan Ditolak, Rekonvensi Dikabulkan Sebagian

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dalam pokok perkara. Sebaliknya, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan PT Sapta Karya Damai.

“Majelis hakim menyatakan lahan seluas 160 hektare yang disengketakan merupakan bagian dari Hak Guna Usaha PT Sapta Karya Damai,” kata Rony.

Baca Juga :  Pam Turnamen Sepak Bola, Polresta Palangka Raya Pastikan Gubernur Cup 2025 Berjalan Aman

Pengadilan juga menyatakan bahwa penguasaan dan pendudukan lahan oleh penggugat tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.

Polda Kalteng Hormati Putusan

Polda Kalimantan Tengah menilai putusan ini menegaskan bahwa keterlibatan institusi kepolisian sebagai turut tergugat telah dilakukan sesuai tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati dan menerima putusan pengadilan ini sebagai bukti bahwa seluruh proses yang dilakukan Polri berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Rony.

Polda Kalteng turut mengimbau semua pihak menghormati putusan PN Sampit. Apabila ada pihak yang ingin menempuh upaya hukum lanjutan, hal tersebut diminta dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan
Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polsek Pahandut Patroli ke Sejumlah SPBU

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:16 WIB

Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:03 WIB

Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:47 WIB

Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page