PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menolak gugatan perdata yang diajukan Burhan terkait tuduhan adanya tindakan kriminalisasi oleh para tergugat terhadap dirinya dalam sengketa lahan seluas 160 hektare.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang e-court perkara perdata Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Spt pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 15.00 WIB.

“Putusan pengadilan secara tegas menyatakan bahwa tuduhan kriminalisasi yang diajukan penggugat tidak terbukti secara hukum,” ujar Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, Selasa (10/2/2026).

Dalam perkara ini, Burhan menggugat PT Sapta Karya Damai terkait klaim kepemilikan lahan. Ia juga turut menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Menteri Kehutanan RI, serta Kapolda Kalimantan Tengah sebagai turut tergugat.

Baca Juga :  Dishut Kalteng Ungkap Perkembangan Penetapan Hutan Adat dan Respons Temuan Tambang Ilegal di Gunung Mas

Menurut Rony, seluruh dalil gugatan, termasuk tuduhan perbuatan melawan hukum dan kriminalisasi, telah diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.

Gugatan Ditolak, Rekonvensi Dikabulkan Sebagian

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dalam pokok perkara. Sebaliknya, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan PT Sapta Karya Damai.

“Majelis hakim menyatakan lahan seluas 160 hektare yang disengketakan merupakan bagian dari Hak Guna Usaha PT Sapta Karya Damai,” kata Rony.

Baca Juga :  Dukung Operasi Lilin Telabang, Polresta Palangka Raya Tugaskan 48 Personel

Pengadilan juga menyatakan bahwa penguasaan dan pendudukan lahan oleh penggugat tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.

Polda Kalteng Hormati Putusan

Polda Kalimantan Tengah menilai putusan ini menegaskan bahwa keterlibatan institusi kepolisian sebagai turut tergugat telah dilakukan sesuai tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati dan menerima putusan pengadilan ini sebagai bukti bahwa seluruh proses yang dilakukan Polri berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Rony.

Polda Kalteng turut mengimbau semua pihak menghormati putusan PN Sampit. Apabila ada pihak yang ingin menempuh upaya hukum lanjutan, hal tersebut diminta dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page