Palangka Raya – Personel Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan warga mengenai seorang pria yang diduga terpengaruh minuman beralkohol dan masuk ke pekarangan rumah warga di Jalan Bukit Palangka, Kota Palangka Raya, Minggu (25/1/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh warga berinisial R. Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika seorang pria berinisial F diduga memanjat pagar dan mengetuk pintu rumah pelapor, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan itu, Piket SPKT Polresta Palangka Raya yang dipimpin oleh Pamapta III Ipda Muhammad Abrar, S.H., M.H., mendatangi lokasi sekitar pukul 02.00 WIB untuk melakukan penanganan awal sesuai prosedur kepolisian.
Sebelum petugas tiba di lokasi, terlapor telah diamankan oleh keluarga pelapor bersama Ketua RT setempat guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Petugas SPKT selanjutnya melakukan sejumlah langkah kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, hingga melakukan pendataan terhadap pelapor dan terlapor sebagai bagian dari proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ipda Muhammad Abrar menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara profesional dan humanis dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar. (b1b)







