LINTAS KALIMANTAN || KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Seorang pemuda berinisial RK (21) diringkus petugas bersama barang bukti sabu seberat 3,76 gram di Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, Sabtu (21/2/2026) siang.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Kapuas RT 003. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat AKP Budi Utomo, S.H., M.M., pada Jumat (20/2/2026) dengan menerbitkan laporan penyelidikan.
Keesokan harinya, petugas bergerak dan mengamankan RK. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan 11 poket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,76 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita seperangkat alat bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu plastik, satu pack plastik klip kosong, kotak rokok, dan ponsel milik tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami memberantas narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujar AKP Budi Utomo dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Tersangka kini mendekam di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
Penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mencium adanya aktivitas narkoba di lingkungannya.(*/rls/hms/red).








