Pengedar Sabu Ditangkap di Baamang Tengah, Polisi Sita 22,72 Gram

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial KNW (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap mengedarkan sabu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terlapor berada di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan KNW yang saat itu berada di depan sebuah gerai ritel modern di Baamang Tengah. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan ketua RT serta warga setempat, polisi melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Controlled Delivery Berhasil, Polres Katingan Tangkap Penerima Paket Ganja 39 Gram

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro yang berada di celana dalam terlapor.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok Marlboro, satu lembar tisu, satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Baca Juga :  "Tingkatkan Infrastruktur Desa Tanjung Lalak Selatan,Pemkab Kotabaru Resmi buka TMMD ke 129"

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terlapor. Dalam penggeledahan yang kembali disaksikan ketua RT setempat, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu.

Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 22,72 gram.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal terkait lainnya. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

You cannot copy content of this page