Pengedar Sabu Ditangkap di Baamang Tengah, Polisi Sita 22,72 Gram

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial KNW (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap mengedarkan sabu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terlapor berada di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan KNW yang saat itu berada di depan sebuah gerai ritel modern di Baamang Tengah. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan ketua RT serta warga setempat, polisi melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Pria 36 Tahun Diamankan Bersama 44 Paket Narkotika

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro yang berada di celana dalam terlapor.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok Marlboro, satu lembar tisu, satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Baca Juga :  Polisi Amankan Warga yang Ganggu Ibadah Natal di Gereja Yudea Palangka Raya

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terlapor. Dalam penggeledahan yang kembali disaksikan ketua RT setempat, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu.

Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 22,72 gram.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal terkait lainnya. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, 6.487 Jiwa Disebut Terselamatkan
Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar
Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 
Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas
Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha
Langkah tegas Satresnarkoba disebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Cantik.
Polisi Bongkar Dugaan Kasus Narkoba di Bereng Bengkel Palangka Raya, Seorang Pria Ditangkap dan Jaringan Diburu
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:19 WIB

Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, 6.487 Jiwa Disebut Terselamatkan

Rabu, 29 April 2026 - 12:15 WIB

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 April 2026 - 12:06 WIB

Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Rabu, 29 April 2026 - 09:30 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 

Selasa, 28 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page