Pengedar Sabu Ditangkap di Baamang Tengah, Polisi Sita 22,72 Gram

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial KNW (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap mengedarkan sabu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terlapor berada di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan KNW yang saat itu berada di depan sebuah gerai ritel modern di Baamang Tengah. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan ketua RT serta warga setempat, polisi melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Para Tergugat Yakin Gugatan Koperasi Panca Karya Lemah, Sidang PMH di PN Sampit Masuki Tahap Akhir

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro yang berada di celana dalam terlapor.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok Marlboro, satu lembar tisu, satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Baca Juga :  Kadishut Kalteng Agustan Saining Tegaskan Kesiapan Hadapi Karhutla 2026, Perkuat Patroli hingga Teknologi Deteksi Dini

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terlapor. Dalam penggeledahan yang kembali disaksikan ketua RT setempat, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu.

Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 22,72 gram.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal terkait lainnya. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page