Pengedar Sabu Ditangkap di Baamang Tengah, Polisi Sita 22,72 Gram

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial KNW (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap mengedarkan sabu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terlapor berada di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan KNW yang saat itu berada di depan sebuah gerai ritel modern di Baamang Tengah. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan ketua RT serta warga setempat, polisi melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Kepergok Ngintip Kos Putri, Pria 30 Tahun Diamankan Polisi di Palangka Raya

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro yang berada di celana dalam terlapor.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok Marlboro, satu lembar tisu, satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Baca Juga :  TEGAS!? Menkomdigi: WFH Tidak Boleh Ganggu Layanan Publik

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terlapor. Dalam penggeledahan yang kembali disaksikan ketua RT setempat, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu.

Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 22,72 gram.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal terkait lainnya. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan
Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polsek Pahandut Patroli ke Sejumlah SPBU

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:16 WIB

Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:03 WIB

Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:47 WIB

Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:41 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page