Pengedar Sabu di Cempaga Hulu Dibekuk, Polisi Sita 28,28 Gram

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Sampit — Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial SBN (60). Dari tangan terlapor, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 28,28 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumah terlapor di Jalan Kayu Mas 1 RT 05 RW 03, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor kerap mengedarkan narkotika di wilayah tersebut. Rabu 25-2-26.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan dan Ketertiban Aksi Damai AMUK di Mapolda Kalteng 

“Berdasarkan informasi itu, anggota Polsek Cempaga Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor saat baru tiba menggunakan sepeda motor di depan rumahnya,” ujar Edy.

Petugas kemudian menghadirkan Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari dalam jok sepeda motor milik terlapor, polisi menemukan satu tas hitam dan satu plastik hitam.

Setelah diperiksa, plastik hitam tersebut berisi enam bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, yang dibungkus dalam selembar tisu putih. Polisi juga menemukan satu pak plastik klip kosong.

Selain itu, dari dalam tas hitam merek SAILOR, petugas menyita uang tunai sebesar Rp900.000, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit timbangan digital. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah yang digunakan terlapor.

Baca Juga :  Pererat Sinergitas, Babinsa Komsos Dengan Perangkat Kelurahan

Seluruh barang bukti diakui milik terlapor. Selanjutnya, SBN beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan
Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polsek Pahandut Patroli ke Sejumlah SPBU

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:16 WIB

Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:03 WIB

Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:41 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page