Pengedar Sabu di Cempaga Hulu Dibekuk, Polisi Sita 28,28 Gram

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Sampit — Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial SBN (60). Dari tangan terlapor, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 28,28 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumah terlapor di Jalan Kayu Mas 1 RT 05 RW 03, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor kerap mengedarkan narkotika di wilayah tersebut. Rabu 25-2-26.

Baca Juga :  Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP M.Fadli,S.H,M.Ap,Jabat Kepala BNK Kotim

“Berdasarkan informasi itu, anggota Polsek Cempaga Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor saat baru tiba menggunakan sepeda motor di depan rumahnya,” ujar Edy.

Petugas kemudian menghadirkan Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari dalam jok sepeda motor milik terlapor, polisi menemukan satu tas hitam dan satu plastik hitam.

Setelah diperiksa, plastik hitam tersebut berisi enam bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, yang dibungkus dalam selembar tisu putih. Polisi juga menemukan satu pak plastik klip kosong.

Selain itu, dari dalam tas hitam merek SAILOR, petugas menyita uang tunai sebesar Rp900.000, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit timbangan digital. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah yang digunakan terlapor.

Baca Juga :  Berantas Jaringan Narkoba, Polres Gumas Bekuk Pengedar dengan Barbuk 9,22 Gram Sabu dan Menyita Belasan Juta Rupiah Diduga Hasil Transaksi

Seluruh barang bukti diakui milik terlapor. Selanjutnya, SBN beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page