Pengedar Sabu di Cempaga Hulu Dibekuk, Polisi Sita 28,28 Gram

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Sampit — Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial SBN (60). Dari tangan terlapor, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 28,28 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumah terlapor di Jalan Kayu Mas 1 RT 05 RW 03, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor kerap mengedarkan narkotika di wilayah tersebut. Rabu 25-2-26.

Baca Juga :  Pansus DPRD Kotabaru Sepakati Raperda Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah

“Berdasarkan informasi itu, anggota Polsek Cempaga Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor saat baru tiba menggunakan sepeda motor di depan rumahnya,” ujar Edy.

Petugas kemudian menghadirkan Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari dalam jok sepeda motor milik terlapor, polisi menemukan satu tas hitam dan satu plastik hitam.

Setelah diperiksa, plastik hitam tersebut berisi enam bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, yang dibungkus dalam selembar tisu putih. Polisi juga menemukan satu pak plastik klip kosong.

Selain itu, dari dalam tas hitam merek SAILOR, petugas menyita uang tunai sebesar Rp900.000, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit timbangan digital. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah yang digunakan terlapor.

Baca Juga :  Cekcok Dini Hari Berujung Kekerasan, Perempuan di Palangka Raya Jadi Korban Penganiayaan

Seluruh barang bukti diakui milik terlapor. Selanjutnya, SBN beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page