Pengedar Sabu di Cempaga Hulu Dibekuk, Polisi Sita 28,28 Gram

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Sampit — Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial SBN (60). Dari tangan terlapor, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 28,28 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumah terlapor di Jalan Kayu Mas 1 RT 05 RW 03, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor kerap mengedarkan narkotika di wilayah tersebut. Rabu 25-2-26.

Baca Juga :  Asisten I H.Minggu Basuki Hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan III di Gedung DPRD Kotabaru

“Berdasarkan informasi itu, anggota Polsek Cempaga Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor saat baru tiba menggunakan sepeda motor di depan rumahnya,” ujar Edy.

Petugas kemudian menghadirkan Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari dalam jok sepeda motor milik terlapor, polisi menemukan satu tas hitam dan satu plastik hitam.

Setelah diperiksa, plastik hitam tersebut berisi enam bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, yang dibungkus dalam selembar tisu putih. Polisi juga menemukan satu pak plastik klip kosong.

Selain itu, dari dalam tas hitam merek SAILOR, petugas menyita uang tunai sebesar Rp900.000, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit timbangan digital. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah yang digunakan terlapor.

Baca Juga :  Polres Kotim Sita Barang Bukti di Lahan PT Mulia Agro Permai, Temukan Senjata Tajam dan Senapan Angin

Seluruh barang bukti diakui milik terlapor. Selanjutnya, SBN beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian
“Panen Sawitnya, Bungkam Saat Kalteng Terbakar”, Pemuda Desak GAPKI Sikapi Hotspot di Konsesi Sawit
Rayakan Hari Pelanggan, Adira Finance Tebar Banyak Promo
Hari Pelanggan Nasional, Adira Finance Sapa Sahabat di Pangkalan Bun
Peduli Kabut Asap, Maxim Bagikan 1.000 Masker Gratis untuk Warga Kalteng

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Senin, 7 September 2026 - 22:32 WIB

Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan

Senin, 7 September 2026 - 22:24 WIB

Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Senin, 7 September 2026 - 20:39 WIB

“Panen Sawitnya, Bungkam Saat Kalteng Terbakar”, Pemuda Desak GAPKI Sikapi Hotspot di Konsesi Sawit

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:32 WIB

LINTAS KRIMINAL

Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:45 WIB

You cannot copy content of this page