Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pemuda Simpan Shabu dan Ekstasi di Jalan Yos Sudarso

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial RP (26) berhasil diamankan petugas bersama barang bukti sabu dan ekstasi di kawasan Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

 

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar area.

 

“Setelah dilakukan observasi, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 15.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,1 gram dan dua butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,89 gram,” ujar Agung, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga :  Tanggapi Maraknya Curanmor, Wakapolresta Palangka Raya Atensi kan Pencegahan dan Ungkap Kasus 

 

Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam tabung kertas berwarna coklat yang disembunyikan di kantong celana bagian depan sebelah kanan. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone POCO warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi KH 6536 NM beserta STNK, serta beberapa plastik klip pembungkus.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini RP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Wujud Pelayanan Prima Polri, Rumkit Bhayangkara Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di CFD

 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

> “Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan secara tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” tegas Agung.

 

 

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(dk_reborn168)

 

 

 

 

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page