Kejari Pulang Pisau Bersinergi dengan DPRD dan Polri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (3/3/2026) di halaman kantor Kejari setempat.

 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara, meliputi:

 

7 perkara narkotika dengan total berat bersih 33,65 gram

2 perkara pencurian dan penggelapan

1 perkara penganiayaan

3 perkara kepemilikan benda tajam

1 perkara Tipiring

1 perkara sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar

Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, dan dihadiri Ketua DPRD Tendean Indra Bella, Asisten II Moh Insyafi, Pabung 1011/KLK Mayor Arh Yulius, Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Ibnu Khaldun, serta sejumlah undangan lainnya.

Baca Juga :  Sinergitas Polres Kotim dan Forkopimda, Amankan Aksi Unras dengan Kondusif dan Humanis

 

Menurut Kejari Nanang Dwi Priharyadi, pemusnahan barbuk merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

“Barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi. Melalui kegiatan ini, para Jaksa selaku Eksekutor telah melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas sehingga tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara,” ujarnya.

 

Pemusnahan juga dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mencegah potensi penyalahgunaan, terutama terhadap barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Pria di Lamandau Diduga Bunuh Rekan Usai Cekcok, Jasad Korban Ditemukan di Parit

 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020, serta putusan pengadilan yang telah inkracht.

 

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan TNI, Polri, dan Pemda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melakukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau,” tandas Nanang. (*/rls/spr/red)

Berita Terkait

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial
Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP: Masih Dalam Masa Pemeliharaan Proyek
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Agustan Saining Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri dalam Menjaga Hutan Kalimantan Tengah
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Kalteng

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:35 WIB

Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:58 WIB

PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:23 WIB

Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page