Kejari Pulang Pisau Bersinergi dengan DPRD dan Polri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (3/3/2026) di halaman kantor Kejari setempat.

 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara, meliputi:

 

7 perkara narkotika dengan total berat bersih 33,65 gram

2 perkara pencurian dan penggelapan

1 perkara penganiayaan

3 perkara kepemilikan benda tajam

1 perkara Tipiring

1 perkara sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar

Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, dan dihadiri Ketua DPRD Tendean Indra Bella, Asisten II Moh Insyafi, Pabung 1011/KLK Mayor Arh Yulius, Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Ibnu Khaldun, serta sejumlah undangan lainnya.

Baca Juga :  Pangdam XXII/Tambun Bungai Tutup Pendidikan Tamtama TNI AD Gelombang I 2026, 314 Prajurit Baru Resmi Dilantik

 

Menurut Kejari Nanang Dwi Priharyadi, pemusnahan barbuk merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

“Barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi. Melalui kegiatan ini, para Jaksa selaku Eksekutor telah melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas sehingga tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara,” ujarnya.

 

Pemusnahan juga dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mencegah potensi penyalahgunaan, terutama terhadap barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Apel Kebangsaan Bersama Elemen Masyarakat, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Persatuan dan Kesatuan

 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020, serta putusan pengadilan yang telah inkracht.

 

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan TNI, Polri, dan Pemda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melakukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau,” tandas Nanang. (*/rls/spr/red)

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:56 WIB

You cannot copy content of this page