Kejari Pulang Pisau Bersinergi dengan DPRD dan Polri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (3/3/2026) di halaman kantor Kejari setempat.

 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara, meliputi:

 

7 perkara narkotika dengan total berat bersih 33,65 gram

2 perkara pencurian dan penggelapan

1 perkara penganiayaan

3 perkara kepemilikan benda tajam

1 perkara Tipiring

1 perkara sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar

Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, dan dihadiri Ketua DPRD Tendean Indra Bella, Asisten II Moh Insyafi, Pabung 1011/KLK Mayor Arh Yulius, Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Ibnu Khaldun, serta sejumlah undangan lainnya.

Baca Juga :  Polsek Kahut Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan Beras ke Desa-Desa

 

Menurut Kejari Nanang Dwi Priharyadi, pemusnahan barbuk merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

“Barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi. Melalui kegiatan ini, para Jaksa selaku Eksekutor telah melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas sehingga tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara,” ujarnya.

 

Pemusnahan juga dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mencegah potensi penyalahgunaan, terutama terhadap barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Awali Tugas Ops Lilin Telabang, Personel Pos Pam Bundaran Besar Laksanakan Apel Pagi

 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020, serta putusan pengadilan yang telah inkracht.

 

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan TNI, Polri, dan Pemda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melakukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau,” tandas Nanang. (*/rls/spr/red)

Berita Terkait

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying
Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng
Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:21 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page