Kalangan DPRD Kotabaru Setujui Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2025

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna untuk menyetujui Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), Senin 6 Oktober 2025.

 

Laporan tersebut mengenai Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

 

Persetujuan perubahan kedua Propemperda Tahun 2025 ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD tahun 2025.

 

Propemperda Tahun 2025 sebelumnya telah mengalami perubahan pertama dan ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2025 melalui SK DPRD Kotabaru No 12 Tahun 2025, yang mencakup 22 judul (Raperda).

 

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M Lutfi Ali dalam laporannya mengatakan perubahan kedua ini dilakukan berdasarkan usulan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru.

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Lepas Kontingen Menuju Porprov Kalsel ke-XII di Pelaihari

 

Usulan tersebut muncul karena adanya surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru mengenai penyampaian Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Raperda Perubahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini ditambahkan ke dalam Propemperda 2025.

 

“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menggali potensi sumber-sumber PAD,” ujar Lutfi.

 

Penambahan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda.

 

Selain itu, perubahan kedua Propemperda ini dilatarbelakangi oleh Hasil Evaluasi dari Kementerian Keuangan terhadap Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Suwanti Sebut KUD Bersama Sejakah Makmur Wujud Keberhasilan Tata Kelola Pengurus

 

Evaluasi tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk menguji kesesuaian Peraturan Daerah yang ada dengan kebijakan fiskal nasional, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

 

“Bapemperda berharap seluruh SKPD teknis di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dapat mengkoordinir program pembentukan Peraturan Daerah ini,” harap Lutfi mengakhiri.

 

Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II, anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, dan SKPD. (*/rls/duk)

Berita Terkait

Polsek Sepang Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Ringankan Beban Warga
Satpamobvit Polresta Palangka Raya Gelar Sidak ke Sejumlah SPBU, Pastikan Distribusi BBM Aman dan Lancar
Polresta Palangka Raya Gerak Cepat Tangani Kebakaran Gudang Genset Mall Lippo Plaza
Polsek Pahandut Pasang Spanduk Imbauan Keselamatan di Jalan Sukarno
Pangdam XXII/Tambun Bungai Kunjungi Kodim 1018/Gunung Mas dan Sekolah Rakyat
Ditlantas Polda Kalteng Terima Arahan Wakapolda Kalteng, Tekankan Peran Polantas Dalam Edukasi Tertib Berlalu Lintas
BNN Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Lima Kabupaten, Libatkan 9 Tersangka
Peringati Hari Jadi ke-74, Divhumas Polri Gelar Khataman Al-Qur’an dan Santuni 100 Anak Yatim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Polsek Sepang Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Ringankan Beban Warga

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Gelar Sidak ke Sejumlah SPBU, Pastikan Distribusi BBM Aman dan Lancar

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Polresta Palangka Raya Gerak Cepat Tangani Kebakaran Gudang Genset Mall Lippo Plaza

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Polsek Pahandut Pasang Spanduk Imbauan Keselamatan di Jalan Sukarno

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Kunjungi Kodim 1018/Gunung Mas dan Sekolah Rakyat

Berita Terbaru

Uncategorized

Polsek Sepang Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Ringankan Beban Warga

Kamis, 30 Okt 2025 - 16:25 WIB

Uncategorized

Polsek Pahandut Pasang Spanduk Imbauan Keselamatan di Jalan Sukarno

Kamis, 30 Okt 2025 - 12:29 WIB