Polsek Pangkalan Banteng Ungkap Curat Motor, Dua Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di depan sebuah toko tempat korban memarkirkan kendaraannya.

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berinisial MA (28) meminjam sepeda motor jenis Honda Vario milik rekannya, DS (28), untuk membeli mantel hujan.

“Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor di depan toko dan langsung masuk ke dalam. Namun korban lupa mencabut kunci kontak,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Nekat Sembunyikan Narkotika, Pria Asal Kumai Diciduk Polres Kobar

Ia melanjutkan, korban baru menyadari motornya hilang setelah mendengar suara sepeda motor yang ternyata telah dikendarai pelaku secara diam-diam.

“Mengetahui kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Pangkalan Banteng,” jelasnya.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial SU (45) dan MU (25).

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Pangkalan Banteng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Agung.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kontak.

Baca Juga :  "Sopir Gocar Diduga Melecehkan Anak di Bawah Umur, Aksi Tak Senonoh Viral di Medsos"

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp22,5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lalai dalam menjaga barang berharga.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, serta segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Rp99,9 Juta di Ketapang
Polisi Gelar Prarekonstruksi Temuan Mayat Pria di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya
Controlled Delivery Berhasil, Polres Katingan Tangkap Penerima Paket Ganja 39 Gram
Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Seberat 8,82 Gram Disita
Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir 12 Gram
Bawa 101 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng di Katingan
Edarkan 50 Gram Sabu, Pria Asal Sampit Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng
Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Katingan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:04 WIB

Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Rp99,9 Juta di Ketapang

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:31 WIB

Polisi Gelar Prarekonstruksi Temuan Mayat Pria di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:09 WIB

Controlled Delivery Berhasil, Polres Katingan Tangkap Penerima Paket Ganja 39 Gram

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:33 WIB

Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Seberat 8,82 Gram Disita

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:55 WIB

Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir 12 Gram

Berita Terbaru