Polsek Pangkalan Banteng Ungkap Curat Motor, Dua Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di depan sebuah toko tempat korban memarkirkan kendaraannya.

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berinisial MA (28) meminjam sepeda motor jenis Honda Vario milik rekannya, DS (28), untuk membeli mantel hujan.

“Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor di depan toko dan langsung masuk ke dalam. Namun korban lupa mencabut kunci kontak,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Pria Ditemukan Meninggal di WC Warung di Palangka Raya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ia melanjutkan, korban baru menyadari motornya hilang setelah mendengar suara sepeda motor yang ternyata telah dikendarai pelaku secara diam-diam.

“Mengetahui kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Pangkalan Banteng,” jelasnya.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial SU (45) dan MU (25).

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Pangkalan Banteng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Agung.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kontak.

Baca Juga :  Polisi Tangani Dugaan KDRT di Barito Timur, Terduga Pelaku Dirujuk ke RSJ Karena Alami Gangguan Kejiwaan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp22,5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lalai dalam menjaga barang berharga.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, serta segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page