Polsek Pangkalan Banteng Ungkap Curat Motor, Dua Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di depan sebuah toko tempat korban memarkirkan kendaraannya.

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berinisial MA (28) meminjam sepeda motor jenis Honda Vario milik rekannya, DS (28), untuk membeli mantel hujan.

“Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor di depan toko dan langsung masuk ke dalam. Namun korban lupa mencabut kunci kontak,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional, Pemkab Kotabaru Serahkan Sejumlah Sertifikat

Ia melanjutkan, korban baru menyadari motornya hilang setelah mendengar suara sepeda motor yang ternyata telah dikendarai pelaku secara diam-diam.

“Mengetahui kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Pangkalan Banteng,” jelasnya.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial SU (45) dan MU (25).

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Pangkalan Banteng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Agung.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kontak.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Edukasi Pedagang Pasar Danau Mare, Perkuat Benteng Masyarakat dari Narkoba

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp22,5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lalai dalam menjaga barang berharga.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, serta segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng
HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan
Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan
Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah
Anak Tenggelam di Dermaga Rambang Palangka Raya, Tim SAR Sisir Sungai Kahayan
Dwi Sugiarto Resmi Nakhodai APPI Kalteng, Dorong Welder Lokal Tembus Industri Nasional

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Katingan AKBP Dodik: Jangan Tunggu Jadi Besar untuk Peduli

Senin, 10 Agu 2026 - 16:25 WIB

You cannot copy content of this page