Polsek Pangkalan Banteng Ungkap Curat Motor, Dua Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di depan sebuah toko tempat korban memarkirkan kendaraannya.

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berinisial MA (28) meminjam sepeda motor jenis Honda Vario milik rekannya, DS (28), untuk membeli mantel hujan.

“Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor di depan toko dan langsung masuk ke dalam. Namun korban lupa mencabut kunci kontak,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Polsek Timpah Intensifkan Patroli Harkamtibmas Jelang Tutup Tahun 2025

Ia melanjutkan, korban baru menyadari motornya hilang setelah mendengar suara sepeda motor yang ternyata telah dikendarai pelaku secara diam-diam.

“Mengetahui kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Pangkalan Banteng,” jelasnya.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial SU (45) dan MU (25).

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Pangkalan Banteng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Agung.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kontak.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pawai Tahrib Ramadhan 2026

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp22,5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lalai dalam menjaga barang berharga.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, serta segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying
Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng
Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:12 WIB

Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page