LINTAS KALIMANTAN | Warga Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara (Aruta) digemparkan dengan penangkapan seorang tukang kayu berinisial AY (45) yang nekat menyembunyikan belasan paket sabu di pondok kebun sawit, Kamis sore (18/9/2025).
Informasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kebun sawit. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa membenarkan penangkapan tersebut.
“Dalam penggeledahan di pondok, ditemukan satu buah jaket berisi 13 paket sabu dengan berat kotor 3,55 gram,” ungkap Kapolres.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa plastik klip, alat hisap sabu (bong), uang tunai pecahan Rp50 ribu, serta satu unit handphone yang diakui milik tersangka.
Saat ini, AY beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kobar untuk pemeriksaan intensif. “Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres.
Kasus ini sontak membuat warga sekitar heboh, lantaran pondok kebun sawit yang biasanya jadi tempat istirahat pekerja, justru dijadikan lokasi penyimpanan barang haram. (Rd)