Palangka Raya, 28 Oktober 2025 – Seorang buronan (DPO) Polsek Samarinda Kota akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Unit Jatanras dan Pamapta II Polresta Palangka Raya, bersama Unit Opsnal Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jatanras Polda Kalimantan Tengah, serta Unit Opsnal Polsek Pahandut.
Tersangka diketahui bernama Muhammad Yusri alias Unyil bin Bambang Nasrulah (28), warga Jalan Sungai Dama, Gang Sido Dami, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/IX/2025/SPKT/Polsek Smd Kota/Resta Smd/Polda Kaltim tertanggal 21 September 2025.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Aksi penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai keberadaan seorang pria yang mirip dengan DPO asal Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu unit ponsel merek Vivo sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol M. Rian Permana, S.I.K., melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani, membenarkan penangkapan tersebut.
> “Benar, personel gabungan berhasil mengamankan seorang DPO Polsek Samarinda Kota di wilayah Kelurahan Ketimpun. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti secara cepat dan hati-hati,” ujar Iptu Helmi.
Ia menambahkan, setelah diamankan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Samarinda Kota, Polda Kalimantan Timur.
> “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi dan respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga,” pungkasnya.(*/rls/hms/red)
–

