Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 11, Jum’at (17/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Iptu Eko Hermawan bersama sejumlah personel yang memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada para pengguna jalan serta masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan itu, personel memberikan penjelasan tentang aturan berlalu lintas, etika berkendara, serta pentingnya penggunaan sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat dan helm berstandar SNI bagi pengendara roda dua.
Baca Juga : Berikut versi judul dan isi berita yang sudah disusun dengan gaya media nasional profesional, tetap berdasarkan isi yang kamu berikan: IRT di Palangka Raya Akhirnya Dapat Kembali Motor yang Digadai, Setelah Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Palangka Raya – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palangka Raya bernama Bunga (27) akhirnya bisa bernapas lega setelah sepeda motornya yang sempat digadai dan sulit ditebus, berhasil dikembalikan. Kasus ini mencuat setelah ia mengadu kepada Cak Sam dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (9/10/2025). Bunga menceritakan bahwa sepeda motor miliknya digadaikan oleh sang suami kepada Mawar (nama samaran), seorang makelar gadai perorangan. Namun saat ia hendak menebus kendaraan tersebut sesuai kesepakatan, Mawar justru mempersulit dan memberikan berbagai alasan. “Suami saya gadaikan motor ke orang. Setelah setengah bulan, saya mau tebus tapi orang itu tidak mau menyerahkan motor kami. Dari tanggal 1 kami sudah mau menebusnya, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Orangnya pun menghilang. Mohon bantuannya, Cak, karena orang ini tidak punya itikad baik,” ujar Bunga dalam laporannya kepada Cak Sam. Menanggapi hal tersebut, Cak Sam segera menghubungi Mawar. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Mawar hanyalah perantara atau makelar gadai yang sebelumnya juga pernah bermasalah dalam transaksi serupa. Melalui pendekatan persuasif, Cak Sam memberikan pembinaan kepada Mawar dan menekankan pentingnya mengembalikan sepeda motor milik Bunga sesuai perjanjian. Ia juga mengingatkan bahwa setiap usaha gadai wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kegiatan usahanya sah secara hukum dan menjamin perlindungan bagi konsumen. Tak lama setelah dihubungi, Mawar akhirnya menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada Bunga. “Selamat siang, Cak. Saya yang tadi malam lapor. Alhamdulillah motor saya sudah dikembalikan. Setelah dihubungi pihak Polda, baru dia mau menyerahkan. Terima kasih banyak, semoga Cak Sam sehat selalu,” ungkap Bunga dengan rasa syukur. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai, terutama dengan pihak perorangan yang tidak memiliki izin resmi. Apakah kamu ingin saya buatkan versi liputan gaya media daring (misalnya Kompas, Tribun, atau Detik) dengan format subjudul, kutipan, dan narasi yang lebih hidup seperti untuk publikasi online?
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas Kompol Egidio Sumilat menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini kepada masyarakat.
“Melalui pendekatan yang humanis dan edukatif, kami berharap kesadaran masyarakat untuk tertib di jalan semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan dapat ditekan,” ujarnya.
Selain memberikan imbauan, petugas juga membagikan brosur, stiker, serta helm kepada pengguna jalan sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang telah mematuhi aturan lalu lintas.
Kegiatan berjalan lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat, yang menyambut baik upaya Satlantas Polresta Palangka Raya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Palangka Raya.
(dk_reborn168)