Bupati Kotabaru Hadiri Peresmian dan Groundbreaking SPPG Polda Kalsel

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, menghadiri Peresmian serta Groundbreaking Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlangsung di Auditorium Mapolda Kalsel, Kamis (21/8).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan, untuk meresmikan dua SPPG, Gedung Perkantoran Polda Kalsel, serta peletakkan batu pertama pembangunan 10 SPPG baru.

Adapun 2 SPPG yang siap beroperasi yaitu, SPPG Polda Kalsel dan SPPG Polres Tanah Bumbu. Sedangkan, SPPG Polres Tabalong dan Tapin sedang dalam tahap pembangunan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pemuda Pemilik 7 Paket Sabu

Kemudian, 10 SPPG yang dimulai pembangunannya, diantaranya SPPG Polresta Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Utara (HSU), Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Tanah Laut, Baritokuala dan Kotabaru.

Kapolri menyampaikan harapan, agar pembangunan gedung SPPG di Polres jajaran Polda Kalsel dapat segera selesai dan beroperasi.

“Saya titip agar fasilitas SPPG dipersiapkan dengan baik, pastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk para penerima manfaat yaitu para siswa sekolah dan ibu hamil berada dalam kondisi yang higienis dan nyaman,” tegasnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Hadiri Bakti Sosial HUT ke-80 TNI Bersama Gubernur di Kodam XXII/Tambun Bungai

Kehadiran Bupati Kotabaru, dalam kegiatan tersebut, sebagai wujud nyata dan komitmen mendukung program Pemerintah Pusat yang telah dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk membantu tumbuh kembang anak indonesia, menjadi anak cerdas, kuat dan hebat.(*/rls/duk)

Berita Terkait

Polres Lamandau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.329,68 Gram
Diskusi Santai Bersama Komunitas Ojol, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Bumi Tambun Bungai
BRAVO, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 1 Kilogram Sabu Dikemas Teh China
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas
Dengan Patroli, Polsek Sabangau Pantau Aktivitas Warga di Malam Hari
Motor Digadai Mau Ditebus Tapi Tak Kunjung Diberikan, IRT di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, Makelar Gadai Dibina Dan Dimediasi
Berikut versi judul dan isi berita yang sudah disusun dengan gaya media nasional profesional, tetap berdasarkan isi yang kamu berikan: IRT di Palangka Raya Akhirnya Dapat Kembali Motor yang Digadai, Setelah Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Palangka Raya – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palangka Raya bernama Bunga (27) akhirnya bisa bernapas lega setelah sepeda motornya yang sempat digadai dan sulit ditebus, berhasil dikembalikan. Kasus ini mencuat setelah ia mengadu kepada Cak Sam dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (9/10/2025). Bunga menceritakan bahwa sepeda motor miliknya digadaikan oleh sang suami kepada Mawar (nama samaran), seorang makelar gadai perorangan. Namun saat ia hendak menebus kendaraan tersebut sesuai kesepakatan, Mawar justru mempersulit dan memberikan berbagai alasan. “Suami saya gadaikan motor ke orang. Setelah setengah bulan, saya mau tebus tapi orang itu tidak mau menyerahkan motor kami. Dari tanggal 1 kami sudah mau menebusnya, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Orangnya pun menghilang. Mohon bantuannya, Cak, karena orang ini tidak punya itikad baik,” ujar Bunga dalam laporannya kepada Cak Sam. Menanggapi hal tersebut, Cak Sam segera menghubungi Mawar. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Mawar hanyalah perantara atau makelar gadai yang sebelumnya juga pernah bermasalah dalam transaksi serupa. Melalui pendekatan persuasif, Cak Sam memberikan pembinaan kepada Mawar dan menekankan pentingnya mengembalikan sepeda motor milik Bunga sesuai perjanjian. Ia juga mengingatkan bahwa setiap usaha gadai wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kegiatan usahanya sah secara hukum dan menjamin perlindungan bagi konsumen. Tak lama setelah dihubungi, Mawar akhirnya menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada Bunga. “Selamat siang, Cak. Saya yang tadi malam lapor. Alhamdulillah motor saya sudah dikembalikan. Setelah dihubungi pihak Polda, baru dia mau menyerahkan. Terima kasih banyak, semoga Cak Sam sehat selalu,” ungkap Bunga dengan rasa syukur. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai, terutama dengan pihak perorangan yang tidak memiliki izin resmi. Apakah kamu ingin saya buatkan versi liputan gaya media daring (misalnya Kompas, Tribun, atau Detik) dengan format subjudul, kutipan, dan narasi yang lebih hidup seperti untuk publikasi online?
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Polres Lamandau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.329,68 Gram

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Diskusi Santai Bersama Komunitas Ojol, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Bumi Tambun Bungai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Dengan Patroli, Polsek Sabangau Pantau Aktivitas Warga di Malam Hari

Berita Terbaru