Palangka Raya – Salah satu putra terbaik Dayak asal Kabupaten Kapuas yang juga dikenal sebagai advokat ternama di Kalimantan Tengah, Ajungs Th. L. Suan, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang resmi dideklarasikan di Betang Hapakat, Kota Palangka Raya, Sabtu (18/10/2025).
Gerakan ini diinisiasi oleh sejumlah tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat Dayak sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah yang dinilai telah merusak moral dan masa depan generasi muda.
Dalam keterangannya kepada Lintas Kalimantan di kantornya, Jalan Diponegoro, Palangka Raya, Ajungs mengatakan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang harus ditangani secara bersama-sama, tidak hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat.Sabtu sore 18-10-25.
“Narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Dayak. Karena itu, kami bersama para tokoh lintas agama dan profesi bersepakat melakukan gerakan nyata untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Ajungs.
Menurutnya, GDAN merupakan langkah nyata masyarakat Dayak untuk membantu pemerintah dan kepolisian dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika.
“Gerakan Dayak Anti Narkoba ini akan menggerakkan sebanyak-banyaknya orang Dayak untuk memerangi narkoba di lingkungan masing-masing agar bersih dari segala jenis narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum GDAN Sadagori Henoch Binti dalam sambutannya saat deklarasi menegaskan bahwa organisasi ini berdiri atas dasar keprihatinan bersama terhadap maraknya peredaran sabu dan obat terlarang yang mulai merambah hingga ke pedesaan.
“Kami tidak akan tinggal diam. GDAN hadir untuk membangkitkan kesadaran masyarakat Dayak agar berani menolak, melawan, dan melaporkan setiap bentuk peredaran narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita semua,” tegas Sadagori.
Dalam deklarasi yang berlangsung di Betang Hapakat, para peserta membacakan Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba, yang berisi komitmen untuk:
Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba;
Mendukung aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika;
Melindungi dan menyelamatkan generasi muda Dayak dari bahaya narkoba;
Menjadikan nilai-nilai adat dan budaya Dayak sebagai benteng moral masyarakat.
Ajungs berharap kehadiran GDAN dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan, untuk membangun gerakan serupa dalam memperkuat ketahanan sosial dan moral bangsa.
“Semoga gerakan ini menjadi semangat baru bagi kita semua, agar masyarakat Dayak dikenal bukan hanya karena adat dan budayanya yang kuat, tapi juga karena komitmennya menjaga anak-anaknya dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*/rls/red)

