LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EBS (40) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,24 gram.
Penangkapan berlangsung di sebuah barak yang berada di Jalan Barito Gang 12, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika, berdasarkan informasi yang diperoleh aparat dari masyarakat setempat.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penting yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kapuas dalam upaya memutus mata rantai peredaran sabu yang masih meresahkan warga.
Menurut informasi yang dihimpun, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di barak tempat terduga pelaku tinggal. Warga menyebut lokasi tersebut sering didatangi sejumlah orang dan diduga menjadi titik transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Kapuas segera melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah Tugas (Springas) sebagai dasar operasi lapangan.
Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., tim kemudian bergerak melakukan observasi di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku di dalam barak, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penangkapan, EBS tidak berkutik ketika petugas melakukan penggeledahan badan dan area tempat tinggalnya. Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, Sdr. Pristo, guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Rinciannya, delapan paket ditemukan di lantai samping tempat tidur pelaku, sementara dua paket lainnya ditemukan di dalam bungkus rokok merek Mama Cantik yang disimpan dalam tas kecil berwarna biru bertuliskan Suzuki.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni:
1 pack plastik klip merek KD
1 buah timbangan digital merek SCALE warna hitam silver
1 buah sendok sabu dari sedotan plastik warna ungu
2 kotak rokok warna ungu merek Mama Cantik
1 tas kecil warna biru merek Suzuki
1 unit telepon genggam Redmi Note 13 Pro warna ungu
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah-langkah penindakan terhadap peredaran narkoba, terutama yang menyasar kawasan permukiman warga.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang berani melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, maupun memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa jajaran Polres Kapuas tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayahnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa aparat akan terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Kapuas. (*/rls/sgn/red)








