Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS — Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial EBS (40) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 6,24 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah barak yang berada di Jalan Barito Gang 12, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Pengungkapan kasus ini disebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Kapuas langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., mengatakan langkah cepat dilakukan setelah menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.

“Berbekal informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat tinggalnya,” ujar Budi dalam keterangannya.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat guna memastikan proses penindakan berjalan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Sita Sabu 2,78 Gram di Kapuas, Seorang Pria Diamankan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Rinciannya, delapan paket ditemukan di lantai di samping tempat tidur pelaku, sementara dua paket lainnya ditemukan tersimpan dalam bungkus rokok yang berada di dalam sebuah tas kecil.

Selain barang bukti utama berupa sabu dengan berat total 6,24 gram, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dua kotak rokok, sebuah tas kecil, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Temuan timbangan digital dan plastik klip kosong menguatkan dugaan bahwa barang haram tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan berpotensi untuk diedarkan kembali.

Setelah diamankan, EBS bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Amankan Warga yang Ganggu Ibadah Natal di Gereja Yudea Palangka Raya

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi ini sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang kerap menyasar generasi muda.

Polres Kapuas, lanjutnya, akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan tegas terhadap jaringan narkotika demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ancaman narkoba masih nyata dan terus mengintai hingga ke lingkungan permukiman warga.(*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru
Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito
Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku
Pria 32 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Katingan, Kapolsek Katingan Hilir: Pencarian Masih Berlangsung
Polres Kotim Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan, Lima Pelaku Diamankan Beserta Empat Unit Motor
Polisi Kejar Bandar Sabu di Katingan, Mobil Pelaku Tabrak Kendaraan Kasat Narkoba Saat Kabur
Oknum Karyawan Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara, Diduga Gelapkan Dana Rp16,47 Miliar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:08 WIB

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT

Jumat, 17 April 2026 - 20:17 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito

Jumat, 17 April 2026 - 20:01 WIB

Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram

Kamis, 16 April 2026 - 20:21 WIB

Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page