LINTAS KALIMANTAN | Kuala Kapuas — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NN (22), Kamis (9/4/2026) siang.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berada di kawasan Perumahan NSD (New Site Development), Jalan Handel Berkat Makmur, Kecamatan Selat Utara, Kabupaten Kapuas, sekitar pukul 14.00 WIB. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan intensif. Operasi penindakan dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., yang kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan NN tanpa perlawanan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat untuk memastikan transparansi proses hukum.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 1,60 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut, satu pack plastik klip kosong, alat bantu berupa sendok dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp1.950.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, NN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, bahkan menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan ibu rumah tangga. Aparat pun memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kapuas.(*/rls/hms/red)







