Kejati Kalteng Geledah Dua Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Zirkon Ratusan Miliar

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas mineral zirkon beserta turunannya di Provinsi Kalimantan Tengah terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah perkara dugaan korupsi terkait aktivitas penjualan dan ekspor zirkon oleh PT Kirana Bumi Mineral (KBM) bersama sejumlah entitas lain resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalimantan Tengah Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Pada hari yang sama, penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 serta kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Palangka Raya.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam penjualan dan ekspor mineral zirkon di wilayah Kalimantan Tengah.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen institusi penegak hukum dalam mengawal tata kelola pemanfaatan sumber daya alam di daerah.

Baca Juga :  Dalam Satu Hari, Polres Kobar Ciduk Dua Pengedar Narkotika

Perkara ini berawal dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT KBM pada 22 September 2014 melalui keputusan Bupati Kapuas. Izin tersebut kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.

IUP tersebut berlaku selama lima tahun dan diperpanjang kembali pada 2023 dengan masa berlaku hingga 7 Juni 2033.

Namun dalam praktiknya, perusahaan diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Material itu kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari area konsesi resmi perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan diduga tidak melalui evaluasi sesuai ketentuan. Bahkan, muncul dugaan adanya aliran dana dari pihak perusahaan kepada penyelenggara negara dalam proses persetujuan tersebut.

Baca Juga :  Polda Kalteng Kerahkan 3.178 Personel, Siap Amankan May Day

Selain itu, berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan diketahui tidak memiliki klasifikasi usaha yang secara spesifik mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon. PT KBM tercatat hanya memiliki Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46620 yang berkaitan dengan perdagangan logam dan bijih besi, sementara perdagangan zirkon semestinya menggunakan KBLI 46641.

Data realisasi ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menunjukkan perusahaan tersebut melakukan ekspor sepanjang 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton.

Nilai ekspor komoditas itu mencapai USD 17,04 juta atau setara sekitar Rp281,3 miliar. Penyidik menduga tidak seluruh komoditas yang diekspor berasal dari produksi resmi perusahaan dan sebagian diduga tidak memenuhi standar teknis kualitas ekspor mineral.

Hingga kini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan serta menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Kejati Kalimantan Tengah menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Wagub Edy Pratowo Tinjau Layanan Kesehatan Gratis Polda Kalteng pada Puncak Hari Bhayangkara ke-80
LPG 3 Kg Langka di Kawasan Mandawai Palangka Raya, Pedagang dan Warga Keluhkan Sulitnya Pasokan
Pimpin IWO Kalteng Lima Tahun ke Depan, Endra Setiawan Siapkan Program Strategis
Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian
KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan
Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid
Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju
Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:31 WIB

Wagub Edy Pratowo Tinjau Layanan Kesehatan Gratis Polda Kalteng pada Puncak Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

LPG 3 Kg Langka di Kawasan Mandawai Palangka Raya, Pedagang dan Warga Keluhkan Sulitnya Pasokan

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:54 WIB

Pimpin IWO Kalteng Lima Tahun ke Depan, Endra Setiawan Siapkan Program Strategis

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page