LINTAS KALIMANTAN || PALANGKA RAYA — Upaya pelestarian orangutan di Kalimantan terus diperkuat melalui kolaborasi riset dan sinergi lintas lembaga. Hal ini mengemuka dalam kegiatan bertajuk “Mengenal Alam Melalui Penelitian: Pembelajaran dari Orangutan dan Ekosistem Hutan Kalimantan” yang digelar Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPHL Kapuas-Kahayan dengan Fakultas Biologi dan Pertanian Universitas Nasional. Kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengelolaan hutan berbasis penelitian ilmiah.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menegaskan bahwa orangutan saat ini berstatus satwa dilindungi di Indonesia. Secara global, spesies ini tercantum dalam Appendix I CITES dan masuk daftar merah IUCN dengan status Critically Endangered atau terancam punah secara kritis.
“Berdasarkan berbagai hasil penelitian dan literatur, populasi orangutan masih menghadapi tekanan yang cukup berat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah ancaman utama terhadap orangutan antara lain kehilangan habitat akibat pembukaan lahan, fragmentasi hutan yang menghambat pergerakan serta regenerasi populasi, konflik manusia dengan satwa liar, hingga praktik perburuan dan perdagangan ilegal.
Selain itu, siklus reproduksi orangutan yang tergolong lambat turut menjadi tantangan dalam upaya pemulihan populasi. Betina orangutan diketahui hanya melahirkan satu anak setiap 7–9 tahun.
Meski demikian, Agustan menyebut terdapat perkembangan positif dari berbagai program konservasi yang dijalankan sejumlah lembaga dan yayasan, termasuk keberhasilan kelahiran orangutan di kawasan reintroduksi.
Menurut dia, kegiatan seminar dan kolaborasi riset memiliki peran strategis dalam memberikan gambaran kondisi keanekaragaman hayati terkini sekaligus menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.
“Hasil penelitian tidak hanya mendukung upaya konservasi, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan yang berdampak pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui Dinas Kehutanan yang secara teknis dilaksanakan oleh UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Sementara itu, kawasan konservasi yang telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) juga dapat dikelola oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang berlaku.(*/rls/tim/red).







