TERBUKTI BERSALAH! Pemilik Sisik Trenggiling di Vonis Hakim 1 Tahun Penjara

- Reporter

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA || Vonis pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Palangka Raya kepada terdakwa Azis Susilo dalam perkara kepemilikan sisik Trenggiling. Senin (08/11)

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Alfon tersebut, menilai terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan sebagaimana pidana Pasal 40 ayat(2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap majelis hakim Alfon saat membacakan amar putusannya pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi putusan tersebut terdakwa yang tidak ingin didampingi penasihat hukum tersebut menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Pada persidangan sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa diketahui, Azis dibekuk kepolisian pada 6 Agustus 2021 karena tertangkap tangan hendak menjual sisik trenggiling hewan yang dilindungi.

Dari tangan Terdakwa kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 284,3 gram sisik trenggiling.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut sekitar satu tahun yang lalu pada saat memancing.

Ia menemukan hewan tersebut telah mati di pinggir jalan KM 9 kabupaten Kotawaringin Timur, lalu terdakwa membawanya pulang dan memisahkan sisik dari badan hewan tersebut.

terdakwa menyimpan sisik trenggiling hampir kurang lebih selama 1 (satu) tahun adalah untuk dijual karena bisa diolah sebagai bahan untuk membuat obat – obatan dan akan menjual sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp. 2 juta. (*/rls/dyt)

Berita Lainnya

PWI Kobar Berduka atas Wafatnya Sultan Kutaringin ke-XV
Tim Kemenkes RI Lakukan Pendampingan Perencanaan Kebutuhan dan Strategi Pemenuhan Tenaga Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau
Pastikan Kesiapan dan Kepatuhan Administrasi serta Operasional, Siwas Polres Pulang Pisau Lakukan Audit Internal di Polsek Jajaran
Kapolres Pulang Pisau Beri Kejutan Tumpeng di Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau ke-23
Tari Mandau Kolosal Pulang Pisau Catatkan Rekor Dunia
Momen Harjad Ke-23, Dinkes Pulang Pisau Berkolaborasi Dengan Dinkes Provinsi Kalteng Hadirkan Stand Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Momen HUT ke-23 Kabupaten, Bupati dan Wakil Bupati Resmikan Tugu Icon Pulang Pisau Mandau
Komunitas HKT Palangka Raya Ikut Apel Gabungan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:26 WIB

PWI Kobar Berduka atas Wafatnya Sultan Kutaringin ke-XV

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:03 WIB

Tim Kemenkes RI Lakukan Pendampingan Perencanaan Kebutuhan dan Strategi Pemenuhan Tenaga Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:03 WIB

Pastikan Kesiapan dan Kepatuhan Administrasi serta Operasional, Siwas Polres Pulang Pisau Lakukan Audit Internal di Polsek Jajaran

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:20 WIB

Kapolres Pulang Pisau Beri Kejutan Tumpeng di Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau ke-23

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:42 WIB

Tari Mandau Kolosal Pulang Pisau Catatkan Rekor Dunia

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:31 WIB

Momen Harjad Ke-23, Dinkes Pulang Pisau Berkolaborasi Dengan Dinkes Provinsi Kalteng Hadirkan Stand Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:19 WIB

Momen HUT ke-23 Kabupaten, Bupati dan Wakil Bupati Resmikan Tugu Icon Pulang Pisau Mandau

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:12 WIB

Komunitas HKT Palangka Raya Ikut Apel Gabungan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

PWI Kobar Berduka atas Wafatnya Sultan Kutaringin ke-XV

Jumat, 4 Jul 2025 - 10:26 WIB

You cannot copy content of this page