PALANGKA RAYA — Kuasa hukum seorang ibu muda berinisial RY resmi melaporkan dugaan malapraktik medis dan pemalsuan rekam medis terkait pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan saat operasi caesar ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran pusat di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI). Selain ke MKEK, laporan juga dilayangkan kepada Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kuasa hukum RY, Suriansyah Halim, menegaskan tindakan pemasangan IUD tanpa persetujuan pasien merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip informed consent serta etika profesi kedokteran.
“Klien kami tidak pernah diberi penjelasan, apalagi dimintai persetujuan, terkait pemasangan IUD saat operasi caesar. Ini jelas melanggar hak dasar pasien,” ujar Suriansyah dalam keterangannya.
Berujung Operasi Besar
Peristiwa itu bermula saat RY menjalani operasi caesar pada November 2025. Namun alih-alih pulih, RY justru mengalami nyeri perut hebat yang berlangsung berbulan-bulan.
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, ditemukan dugaan bahwa IUD yang dipasang telah menembus dinding rahim dan melekat pada usus, sehingga memicu peradangan serius di rongga perut.
Kondisi tersebut memaksa RY menjalani operasi besar lanjutan. Dalam tindakan medis itu, sebagian usus pasien harus diangkat akibat komplikasi yang terjadi.
Dugaan Dua Resume Medis Berbeda
Tak hanya dugaan malapraktik, LBH PHRI juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan resume rekam medis. Kuasa hukum menyebut terdapat dua dokumen resume medis dengan tanggal dan jam yang sama, namun isi yang berbeda.
“Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut integritas dokumen medis dan akuntabilitas tenaga kesehatan,” tegas Suriansyah.
Desak Penindakan Tegas
LBH PHRI mendesak IDI melalui MKEK dan MDP untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik maupun disiplin profesi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan pasien, kepatuhan terhadap standar etik kedokteran, serta dugaan manipulasi dokumen medis yang dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik pada layanan kesehatan. (*/rls/red).







