Polsek Pahandut Ungkap Curanmor, Residivis Asal Kalsel Dibekuk dengan Tiga Motor Curian

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial AK (55), warga asal Kalimantan Selatan, diamankan bersama tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan lintas wilayah.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di area parkir Niko Ponsel, Jalan A. Yani, Kelurahan Langkai.

“Pelaku menggunakan modus klasik, yakni menyisir kawasan permukiman dan pertokoan dengan berjalan kaki. Sasaran utamanya kendaraan yang kuncinya masih tertinggal atau menempel. Begitu ada kesempatan, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar Iyudi, Minggu (15/2/2026).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita

Berawal dari Laporan Kehilangan

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban menerima informasi dari anaknya bahwa sepeda motor milik keluarga telah hilang dari tempat parkir. Setelah dilakukan pencarian mandiri dan tidak membuahkan hasil, korban melapor ke Polsek Pahandut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor. Satu unit diketahui dicuri di wilayah hukum Palangka Raya, sementara dua unit lainnya teridentifikasi berasal dari wilayah Kalimantan Selatan.

Menurut Iyudi, tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat tindak pidana serupa. “Untuk dua kendaraan yang berasal dari Kalimantan Selatan, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Kajari Barito Utara Tegaskan: Dugaan Mark Up Dana Pokir DPRD Miliaran Rupiah Masih Berproses, Segera Terungkap

Dijerat Pasal Pencurian

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Pahandut. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polisi juga memastikan proses penyidikan terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan pelaku telah beraksi lebih dari satu kali di wilayah Kota Palangka Raya.

Pengungkapan ini, lanjut Iyudi, menjadi bagian dari komitmen Polsek Pahandut dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kepolisian mengimbau warga untuk lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci tergantung atau menempel pada kendaraan.

“Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan aman saat ditinggalkan,” tegasnya. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Pabrik Tepung Ikan Ditutup Kejari Kobar, Nelayan Merugi Ratusan Juta Rupiah
Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan
Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai
Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru
Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito
Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram
Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

Pabrik Tepung Ikan Ditutup Kejari Kobar, Nelayan Merugi Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 18 April 2026 - 17:06 WIB

Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai

Jumat, 17 April 2026 - 21:08 WIB

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page