PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya mengamankan sebanyak 170 sepeda motor yang diduga terlibat dalam aksi balap liar selama pelaksanaan operasi penertiban yang berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas balap liar di sejumlah ruas jalan di Kota Palangka Raya.
Penertiban dilaksanakan oleh personel Turjawali Satlantas Polresta Palangka Raya di beberapa titik yang dinilai rawan, antara lain Jalan Dr. Murjani, Jalan Yos Sudarso, Jalan G. Obos, Jalan Diponegoro, serta Jalan Adonis Samad di kawasan Bandara Tjilik Riwut.
Kanit Patroli Satlantas Polresta Palangka Raya, Ipda Dedi Hendra Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Keselamatan yang sedang berlangsung.
“Selama tiga hari pelaksanaan kegiatan, kami mengamankan total 170 sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar di sejumlah lokasi berbeda,” ujar Dedi, Senin (26/1/2026).
Ia menuturkan, para pelaku umumnya mulai berkumpul sejak sore hingga malam hari. Pada Jumat, aktivitas balap liar terpantau di kawasan bandara. Sementara pada Sabtu malam, aksi serupa terjadi di Jalan Dr. Murjani hingga menjelang subuh. Di Jalan Diponegoro, balap liar berlangsung mulai sekitar pukul 23.30 WIB hingga dini hari.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan para pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya serta mengganggu ketertiban umum.
“Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua pemilik kendaraan guna dilakukan pembinaan.
Orang tua diminta hadir dengan membawa knalpot standar serta melengkapi persyaratan kendaraan. Selain itu, para pemilik kendaraan akan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Satlantas Polresta Palangka Raya menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Palangka Raya. (“/rls/tim/red)







