Road Race di Taman Kota Sampit Diadukan ke Presiden dan KPK, Diduga Sarat Pelanggaran Hukum dan Konflik Kepentingan

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Penyelenggaraan ajang road race di Taman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, yang berlangsung pada 13–14 Desember 2025 yang lalu, resmi diadukan ke sejumlah lembaga negara. Pengaduan tersebut dilayangkan ke Presiden Republik Indonesia, Kapolri, KPK, Ombudsman RI, hingga DPR RI karena diduga mengandung pelanggaran hukum, etika pemerintahan, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang.

Pengaduan itu disampaikan oleh Suriansyah Halim,SH yang juga ketua Penegak Hukum Republik Indonesia (PHRI) dan Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah,melalui surat resmi tertanggal 16 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kegiatan road race diduga dilaksanakan secara ilegal karena menggunakan ruang publik dan jalan umum yang bukan sirkuit resmi, serta melibatkan sejumlah pejabat aktif yang memiliki hubungan kekuasaan dan jabatan strategis.

“Balap kendaraan bermotor secara tegas hanya boleh dilakukan di sirkuit resmi, bukan di jalan umum. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” demikian kutipan dalam surat pengaduan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu 100 Gram Lebih, Pria di Cempaga Kotim Ditangkap Saat Patroli Polisi

Dalam pengaduan itu, sejumlah pihak dicantumkan sebagai terlapor, antara lain Bupati Kotawaringin Timur, Ketua Komisi I DPRD Kotim yang juga menjabat sebagai Ketua IMI Kotim, Ketua KPU Kotim yang disebut bertindak sebagai ketua panitia, serta Kapolres Kotim beserta jajaran terkait.

Pengaduan juga menyoroti dugaan konflik kepentingan karena adanya hubungan keluarga dan rangkap jabatan antara pejabat daerah dan penyelenggara kegiatan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Selain itu, aparat kepolisian diduga melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, serta menimbulkan kebisingan di ruang publik. Padahal, izin keramaian berskala besar seharusnya dikeluarkan oleh Polda, bukan Polres, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Kapolda Kalteng Beri Penghargaan 7 Personel dan 3 Satker Berprestasi

Pengaduan tersebut juga menyinggung aspek perlindungan lingkungan dan anak. Kegiatan road race yang berlangsung di kawasan perkotaan dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Melalui pengaduan ini, pelapor meminta agar lembaga negara terkait melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing guna menegakkan supremasi hukum serta menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, panitia penyelenggara, maupun kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Malindo dan Keluarga: Idul Adha 1447 H Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan
Momentum Idul Adha 1447 H/2026 Masehi, Anggota DPRD Kapuas Yusuf Ajak Perkuat Kepedulian dan Persaudaraan
Putra Dayak Kalteng Davidson Lambung Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H, Wujud Toleransi dan Persaudaraan Antarumat Beragama
Kodam XXII/Tambun Bungai Tegaskan Lahan Yonif TP 923/Mentaya Clear and Clean
Pangdam XXII/TB Tekankan Stabilitas Keamanan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Kalteng
Penutupan Kalteng Expo 2026 Meriah, Kadishut Agustan Saining Tegaskan Komitmen Pelestarian Hutan dan Pembangunan Berkelanjutan
Tutup Kalteng Expo 2026, Plt Sekda Kalteng Apresiasi Antusiasme Masyarakat dan Pelaku Usaha
Pangdam XXII/Tambun Bungai Terima Gelar Adat Dayak di Peringatan HUT ke-69 Kalteng, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Daerah

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:27 WIB

Malindo dan Keluarga: Idul Adha 1447 H Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:07 WIB

Momentum Idul Adha 1447 H/2026 Masehi, Anggota DPRD Kapuas Yusuf Ajak Perkuat Kepedulian dan Persaudaraan

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:34 WIB

Putra Dayak Kalteng Davidson Lambung Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H, Wujud Toleransi dan Persaudaraan Antarumat Beragama

Senin, 25 Mei 2026 - 19:58 WIB

Kodam XXII/Tambun Bungai Tegaskan Lahan Yonif TP 923/Mentaya Clear and Clean

Senin, 25 Mei 2026 - 18:14 WIB

Pangdam XXII/TB Tekankan Stabilitas Keamanan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page