Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Layangkan Keberatan Resmi atas Penetapan Taman Kota Sampit sebagai Lokasi Road Race

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit — Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, melayangkan surat keberatan resmi terkait penetapan Taman Kota Sampit sebagai lokasi penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race yang dijadwalkan berlangsung pada 13–14 Desember 2025.

Keberatan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan aspek regulasi, keselamatan publik, akses kesehatan, serta perlindungan terhadap kegiatan keagamaan yang berada di sekitar lokasi.

Dinilai Bertentangan dengan Kebijakan Daerah

Dalam suratnya, Suriansyah menegaskan bahwa penetapan Taman Kota Sampit sebagai venue ajang balap motor tidak sejalan dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur tanggal 31 Mei 2024, yang melarang kegiatan berskala besar di sisi barat Taman Kota Sampit atau ruas Jalan Yos Sudarso.

“Penyelenggaraan event di lokasi tersebut tidak selaras dengan kebijakan kepala daerah sendiri,” tulisnya.

Ganggu Akses Pasien dan Aktivitas Ibadah

Suriansyah membeberkan bahwa kegiatan balap motor berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan tersebut, antara lain:

Akses pasien menuju Klinik Terapung/Obor Terapung, yang dinilai berisiko terhambat akibat penutupan jalan.

Baca Juga :  Sentuhan Tangan Babinsa, Rumah Warga Sei Gohong Kembali Layak Huni

Kegiatan ibadah Gereja Katolik Santo Joan Don Bosco, yang berada sangat dekat dengan area perlombaan.

Keamanan penonton, mengingat pada beberapa event sebelumnya banyak warga memanjat pagar taman dan menutup akses publik.

Ia menilai panitia belum memiliki kemampuan pengamanan memadai untuk menjamin keselamatan warga maupun peserta.

Disorot dari Perspektif Regulasi Ruang dan Lingkungan

Dalam surat keberatan itu, Suriansyah mengutip sejumlah dasar hukum yang dinilai dilanggar, di antaranya:

UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak diperbolehkan dialihfungsikan untuk kegiatan berisiko tinggi.

UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mensyaratkan izin Polri dan analisis dampak lalu lintas bagi kegiatan yang menggunakan jalan umum.

UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban pemenuhan baku mutu kebisingan serta penyusunan UKL-UPL atau SPPL.

Selain itu, ia menyinggung kewajiban negara dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan dan kebebasan beribadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta peraturan perundangan lainnya.

Minta Lokasi Dipindahkan

Melalui surat tersebut, pemerintah daerah dan panitia diminta untuk:

Baca Juga :  Pam Turnamen Sepak Bola, Polresta Palangka Raya Pastikan Gubernur Cup 2025 Berjalan Aman

Membatalkan penetapan Taman Kota Sampit sebagai lokasi perlombaan.

Memindahkan event ke area yang lebih representatif, seperti sirkuit resmi atau kawasan khusus yang memiliki standar keselamatan memadai.

Menunjukkan transparansi perizinan, meliputi izin keramaian, rekomendasi Dinas Perhubungan, persetujuan lingkungan, serta dokumen manajemen risiko.

Menjamin perlindungan kegiatan ibadah dan akses layanan kesehatan selama berlangsungnya event.

Siapkan Langkah Hukum Bila Tak Ditindaklanjuti

Apabila keberatan tersebut tidak mendapat respons, Suriansyah menyatakan siap menempuh langkah hukum, termasuk:

Upaya administratif, seperti somasi kepada panitia dan laporan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi.

Gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Pelaporan pidana, khususnya terkait dugaan intimidasi atau ancaman kekerasan sesuai ketentuan UU ITE.

Dukung Olahraga, tetapi Harus Sesuai Aturan

Suriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pengembangan olahraga otomotif di Kalimantan Tengah. Namun ia menekankan pentingnya penegakan aturan serta perlindungan kepentingan publik.

“Kami mendukung penuh pengembangan olahraga otomotif. Namun harus dilakukan di lokasi yang aman, sesuai aturan, dan tidak mengorbankan kepentingan publik,” ujarnya.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Benteng Hijau Penjaga Pesisir: Mengapa Mangrove Penting bagi Masa Depan Indonesia? 
Heboh! Belasan Makam di Barito Timur Ditemukan Berlubang Misterius, Polisi Selidiki Dugaan Pembongkaran
Puluhan Awak Media Hadiri Makan Siang dan Silaturahmi di Rumah Makan Shanghai Palangka Raya
Pengadaan Jasa Publikasi Diskominfo Kalteng Jadi Sorotan, Publik Minta Penjelasan Soal Mekanisme dan Perbedaan Tarif
Wagub Edy Pratowo Tinjau Layanan Kesehatan Gratis Polda Kalteng pada Puncak Hari Bhayangkara ke-80
LPG 3 Kg Langka di Kawasan Mandawai Palangka Raya, Pedagang dan Warga Keluhkan Sulitnya Pasokan
Pimpin IWO Kalteng Lima Tahun ke Depan, Endra Setiawan Siapkan Program Strategis
Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:14 WIB

Benteng Hijau Penjaga Pesisir: Mengapa Mangrove Penting bagi Masa Depan Indonesia? 

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:27 WIB

Heboh! Belasan Makam di Barito Timur Ditemukan Berlubang Misterius, Polisi Selidiki Dugaan Pembongkaran

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:31 WIB

Puluhan Awak Media Hadiri Makan Siang dan Silaturahmi di Rumah Makan Shanghai Palangka Raya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:26 WIB

Pengadaan Jasa Publikasi Diskominfo Kalteng Jadi Sorotan, Publik Minta Penjelasan Soal Mekanisme dan Perbedaan Tarif

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:31 WIB

Wagub Edy Pratowo Tinjau Layanan Kesehatan Gratis Polda Kalteng pada Puncak Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page