Teras Narang Desak Penindakan Tegas Pelanggaran Angkutan Barang di Kalteng: “Kalau Bukan Sekarang, Kapan Lagi?”

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Anggota DPD RI sekaligus MPR RI Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyoroti serius meningkatnya pelanggaran angkutan barang di wilayah Kalimantan Tengah sepanjang tahun 2024 hingga Oktober 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, sepanjang periode tersebut tercatat 402 pelanggaran terhadap aturan angkutan barang. Kegiatan pengawasan dilakukan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Tengah, pemerintah kabupaten/kota, serta kepolisian sebagai leading sector.

Dari hasil pengawasan, pelanggaran tertinggi didominasi oleh kendaraan dengan Uji Berkala yang tidak berlaku (38%), disusul muatan berlebih (23%), tidak memiliki Kartu Uji Berkala (16%), STNK kedaluwarsa (10%), dan pelanggaran lainnya sebanyak 13%.

Selain itu, jenis muatan yang paling banyak diangkut oleh kendaraan pelanggar yaitu batu bara (20%), diikuti CPO (9%), BBM (8%), Tandan Buah Segar sawit (7%), pupuk (6%), dan kayu (5%), sedangkan sisanya 42% terdiri dari muatan lain seperti sembako, bahan pokok penting, pupuk, pasir, dan lainnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng : Karhutla di Kobar Meluas, Akan Mengerahkan Helikopter Bombing Water

Diketahui pula bahwa sekitar setengah kendaraan pelanggar berasal dari luar Kalimantan Tengah (plat non KH) dan 47% di antaranya dimiliki oleh badan hukum.

Terkait hal ini, Teras Narang menegaskan pentingnya optimalisasi fungsi jembatan timbang di daerah. Setelah perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan jembatan timbang memang telah dialihkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Namun, ia berharap agar sarana tersebut benar-benar dimanfaatkan maksimal untuk pengawasan dan penindakan.

“Kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran di wilayah Kalteng, khususnya yang kelebihan muatan, selain merugikan daerah dari aspek kelayakan dan penerimaan, juga merusak jalan umum yang menjadi tanggung jawab bersama,” tegas Teras Narang.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Ikuti Wasops Ketupat Telabang 2026 dari Itwasda Polda Kalteng 

“Kerusakan jalan akibat pelanggaran angkutan ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, bahkan bisa berujung pada hilangnya nyawa. Karena itu, aparat berwenang harus bertindak tegas dan serius,” lanjutnya.

Teras Narang juga menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan dan pelaku usaha di Kalteng menegakkan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan aktivitas transportasi barang.

“Saya mendesak agar semua pihak meletakkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pelaku usaha juga harus berkontribusi positif bagi daerah ini, bukan justru merusaknya,” ujarnya.

“Demi masyarakat, daerah, dan pembangunan kita bersama. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” tutup Teras Narang.(/rls/sgn/red).

Berita Terkait

Sengketa Tanah di Pangkalan Satu Diharapkan Tetap Jaga Kondusifitas Kobar
Kerapatan Mantir Adat Imbau Para Pihak Dapat Menahan Diri Dalam Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu
Pemdes Pangkalan Satu Segera Mengambil Keputusan Pencabutan Surat Tanah Milik Aris
Bupati Kobar Tekankan Deteksi Dini Penanganan Karhutla
Kerapatan Mantir Adat Saksikan Pemasangan Patok Batas Tanah Pihak Arpenos di Desa Pangkalan Satu
Korintiga Hutani Distribusikan Bantuan, Dukung Penanggulangan Karhutla di Kobar
Di Mana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung”: Pihak Mangkir Diingatkan Hormati Sidang Adat
Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Sengketa Tanah di Pangkalan Satu Diharapkan Tetap Jaga Kondusifitas Kobar

Selasa, 15 September 2026 - 10:54 WIB

Kerapatan Mantir Adat Imbau Para Pihak Dapat Menahan Diri Dalam Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu

Senin, 14 September 2026 - 15:50 WIB

Pemdes Pangkalan Satu Segera Mengambil Keputusan Pencabutan Surat Tanah Milik Aris

Sabtu, 12 September 2026 - 18:56 WIB

Bupati Kobar Tekankan Deteksi Dini Penanganan Karhutla

Sabtu, 12 September 2026 - 13:38 WIB

Kerapatan Mantir Adat Saksikan Pemasangan Patok Batas Tanah Pihak Arpenos di Desa Pangkalan Satu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page