Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng turut hadir dalam Rapat Koordinasi yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kota terkait konstatering eksekusi perkara perdata pada wilayahnya.
Rapat berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dihadiri oleh Kasubbagbinops Bagops, Iptu Slamet selaku perwakilan Polresta, Kamis (9/10/2025) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. menjelaskan, kehadiran kesatuannya merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Pengadilan Negeri Kota untuk menjamin kepastian hukum dalam penanganan perkara perdata.
“Menjamin kepastian hukum dalam konstatering eksekusi perkara perdata yakni sengketa lahan atau bangunan yang ditangani oleh Pengadilan Negeri dapat dipasang telah sesuai dengan yang tercantum dalam amar putusan,” jelasnya.
Kombes Pol. Dedy Supriadi mengungkapkan bahwa kepastian hukum sangat penting untuk menjamin bahwa hukum diterapkan secara jelas, konsisten dan dapat diprediksi, sehingga setiap pihak pun mengetahui hak dan kewajibannya.
“Sehingga aturan hukum pun menjadi jelas, tidak ambigu dan diterapkan tanpa pandang bulu, demi menjamin keadilan seadil-adilnya, menciptakan ketertiban sosial serta menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (pm)