LINTAS KALIMANTAN | Perselisihan kepemilikan lahan di Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diharapkan tidak berkembang menjadi persoalan yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar tetap menahan diri dan menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan melalui mekanisme adat maupun jalur hukum yang ditempuh para pihak.
Mantir Puluh Dayak Tomun, Joel Ringkin, berharap proses persidangan dapat dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kebenaran, menjaga marwah adat serta memberikan ruang yang sama kepada pihak-pihak yang berselisih untuk menyampaikan keterangan dan bukti.
“Kearifan lokal ini bukan milik orang Dayak saja, akan tetapi milik kita semua yang tinggal di Kotawaringin Barat,” ujar Joel.
Menurutnya, penyelesaian sengketa harus tetap mengedepankan musyawarah dan mufakat. Setelah proses persidangan menghasilkan putusan, para pihak yang bertikai diharapkan tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
“Dalam putusannya ke depan, setelah adanya putusan, haruslah memberi kesempatan ke pihak yang bertikai untuk musyawarah mufakat dalam mengakhiri perselisihan yang ada, agar hal ini menjadi bagian kita bersama menjaga situasi kondusif di Kotawaringin Barat,” pungkasnya.
Ia menegaskan, penyelesaian melalui mekanisme adat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian terhadap persoalan yang disengketakan, tetapi juga mampu menjaga hubungan baik antar pihak serta situasi kondusif di tengah masyarakat.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati setiap tahapan yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat memperkeruh persoalan. Penyelesaian secara beradat dan mengedepankan musyawarah dinilai penting agar sengketa dapat berakhir tanpa mengganggu persatuan dan keamanan di Kobar. (R)







