LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka ke Kalteng tidak berhenti pada agenda seremonial. Pemerintah diminta segera mengambil kebijakan konkret untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda sejumlah wilayah.
Kunjungan Wapres Gibran, Kamis (10/9/2026), berlangsung di tengah kondisi karhutla dan kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat di berbagai daerah Kalteng.
Berdasarkan data yang dihimpun WALHI Kalteng, tercatat 72.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang disebut sebagai dampak karhutla. Sedikitnya delapan kabupaten/kota terdampak kebakaran dan kabut asap, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan, Pulang Pisau, Kapuas, Kotawaringin Barat, Barito Selatan, dan Kota Palangka Raya.
Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Janang Firman Palanungkai, mengatakan kondisi tersebut membutuhkan respons pemerintah yang lebih konkret dan terukur.
“Kalteng sudah darurat asap dan karhutla. Kunjungan pejabat negara belakangan ini tentu mengeluarkan anggaran negara. Harapannya, kunjungan ini bisa diiringi kebijakan nyata untuk segera menuntaskan persoalan yang ada,” ujar Janang, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pemadaman serta alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi petugas yang bekerja di lapangan.
Selain penanganan darurat, WALHI juga mendorong pemerintah memperkuat langkah pencegahan dengan melibatkan ahli dan praktisi terkait.
“Selain langkah penanganan, pemerintah juga perlu memperkuat upaya preventif dengan mempertimbangkan masukan dan rekomendasi dari para ahli serta praktisi di bidang terkait. Penetapan status tanggap darurat hendaknya diikuti strategi penanganan yang tepat, terukur, cepat, dan akurat,” tegasnya.
Sementara itu, Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalteng, Agung Sesa, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum lintas kementerian serta lembaga segera menyinkronkan data dan kewenangan dalam penanganan karhutla.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum lintas kementerian dan lembaga perlu segera menyinkronkan data dan kewenangan, serta mengambil langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan,” kata Agung.
Ia juga menilai metode penanganan karhutla yang selama ini diterapkan perlu dievaluasi agar upaya pencegahan dapat dilakukan lebih efektif.
Menurut Agung, karhutla yang berulang di wilayah konsesi juga perlu ditelusuri secara serius, termasuk penyebab kebakaran dan tanggung jawab pihak pengelola konsesi.
“Instrumen kebijakan hukum penanganan karhutla sebenarnya sudah tersedia. Yang dibutuhkan saat ini adalah konsistensi penegakan hukum agar tidak berhenti pada tahap seremoni atau rapat koordinasi,” pungkasnya. (*/rls/red)







